Kepala Bidang Humas BPKP Maluku, Zainuri kepada Ambon Ekspres mengatakan, untuk kasus pancing tonda, saat ini pihaknya tengah melakukan revieuw terhadap hasil audit. “ Kami upayakan agar cepat selesai, dan segera menyerahkan ke penyidik,” katanya, Selasa (5/8).
Menyinggung mengenai jumlah kerugian negara yang ditemukan dalam audit tersebut, Zainuri menolak membeberkannya. “ Saya tidak bisa sebutkan secara detail. Pastinya ada (kerugian negara-red) ,” ungkapnya.
Untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten SBT, Zainuri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan audit. Sementara untuk audit kasus korupsi Multimedia pada Dinas Dikpora Maluku, BPKP telah merampungkannya dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik Kejati Maluku.
Sebelumnya Asiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Benny Santoso kepada Ambon Ekspres, mengatakan. “Kami telah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus multimedia pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku,“ katanya, Selasa (22/7).
Selanjutnya, kata dia, tinggal bagaimana penyidik akan melengkapi berkas tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Benny juga berharap kepada pihak media agar mengawal perkembangan kasus tersebut.
Sampai saat ini, berkas dari ketiga tersangka itu sudah dalam tahap I dan karena sudah menerima hasil audit, maka akan dilanjutkan ke tahap II. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas BPKP Maluku, Zainuri. Dia mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan audit dan hasilnya telah disampaikan kepada penyidik.
Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating berharap aparat penegak hukum bekerja professional dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi di daerah ini. Sariwating mengingatkan agar siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini perlu, mengingat adanya informasi tentang upaya lain untuk meloloskan aktor utama dalam kasus tertentu, dengan melimpahkan kesalahan kepada orang lain. “ Baik kejaksaan, polisi maupun BPKP harus professional dalam bekerja. Jangan melakukan upaya lain, meloloskan aktor utamanya. Saya tekankan, siap pun yang terlibat, harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Dia mencontohkan kasus pancing tonda yang hingga kini belum juga tuntas, baik di tangan BPKP maupun di tangan penyidik Polda Maluku. Padahal kasus ini sudah cukup lama diproses secara hukum, namun belum juga dituntaskan.
“ Masyarakat Maluku sudah
bosan dengan cara penyelesaian kasus yang berbelit. Karena
itu, kita berharap penegak hukum di daerah ini harus tegas
dan profesional. Jangan ada membedakan atau
mengistimewakan pihak tertentu,” tegasnya
mengingatkan.
(CR3/M2)
Profil BPKP Maluku |
Kata Pengantar Kepala Perwakilan |
Visi, Misi, Nilai, dan Motto |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah BPKP Maluku |
Sarana Prasarana |
Produk Layanan |
Bidang Instansi Pemerintah Pusat |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bagian Tata Usaha |
Bidang Investigasi |
Informasi Publik |
LAKIP & Laporan Hasil Pengawasan |
Laporan Keuangan |
Rencana Strategis |
E-Book Profil Organisasi BPKP Maluku |
Kumpulan Peraturan Perundangan |
Jl.
Waihaong Pantai Ambon 97112
Telp. (0911) 352888 Fax. (0911) 352197
Email : maluku@bpkp.go.id