Berita Seputar Perwakilan BPKP Provinsi Papua
Penerapan SPIP sebagai Pendongkrak Opini Laporan Keuangan
06 Maret 2012 17:00:35 / papua / dibaca: 333 kali / Kat: SPIP

“Anda dapat mencintai orang lain tanpa memimpin mereka, tetapi Anda tidak bisa memimpin orang lain tanpa mencintai mereka."



Kami Mau WTP!! Penandatanganan MOU BPKP Papua dengan PemKab Timika
28 Januari 2012 09:47:17 / papua / dibaca: 328 kali / Kat: MOU, Kerjasama

Timika - dua tahun berturut-turut meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Bupati Timika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Setda Kabupaten Timika menyambut baik kerjasama…

Pelantikan pejabat eselon II, III dan IV UP4B
27 Januari 2012 20:13:48 / papua / dibaca: 464 kali / Kat: Kegiatan Sosial, Seremonial

Sebuah kebanggaan tersendiri bagi keluarga Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua


Arsip Berita
 
Kata Pengantar

Peran serta BPKP dalam pembangunan dewasa ini perlu disiasati dengan reposisi dan revitalisasi BPKP itu sendiri. Melalui profil Perwakilan BPKP Provinsi Papua ini diharapkan masyarakat luas dapat memahami arti penting peranan BPKP dalam mengawal pemerintahan menuju good corporate governance. Peran BPKP sebagai auditor internal presiden tidak hanya sebatas melakukan audit, akan tetapi juga melakukan berbagai bimbingan dan sosialisasi untuk meminimalisasi berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi.

 

Kompleksnya penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, serta struktur organisasi pemerintahan yang berjenjang membutuhkan fungsi pengawasan internal. Standards for The Professional Practice of Internal Auditing mendefinisikan fungsi pengawasan internal sebagai independent appraisal function established within an organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization. Jadi, fungsi pengawasan internal adalah sebagai penyedia informasi yang obyektif bagi pimpinan organisasi mengenai jalannya organisasi supaya dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien.

 

Seiring dengan perubahan paradigma dalam pemerintahan, maka fungsi pengawasan khususnya pengawasan internal tak lagi sebatas audit dalam lingkup 'watchdog', tetapi juga mencakup aktivitas jasa konsultasi dan quality assurance. Fungsi-fungsi itulah yang kini diemban oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 yang diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden RI. Dalam kaitan ini, BPKP mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk memenuhi tuntutan era reformasi dan transparansi saat ini, serta untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat atas Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 maka BPKP melakukan reposisi dan redefinisi terhadap tugas, fungsi dan perannya sebagai pembantu Presiden di bidang pengawasan.

 

 

 

Kepala Perwakilan,

 

ttd

 

I Nyoman Sardiana, Ak., MM.