Jakarta (18/1/2022)
Sebagai salah satu Anggota Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), hari ini Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi memberikan pembekalan kepada kelompok kerja dan sekretariat Satgas BLBI.
Kecepatan laju digitalisasi di masa kini tentu menuntut setiap insan di dalamnya untuk terus berkembang agar tidak ketinggalan.
Kunjungan Perwakilan BPKP Bengkulu ke Deputi Investigasi Pengenalan Inovasi Virtual OfficeHari baru, Inovasi baru.
“ Selamat Datang di Website Deputi Bidang Investigasi”
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, kami hadirkan Website untuk menyajikan informasi kepada stakeholder mengenai kinerja Deputi Bidang Investigasi. Deputi Bidang Investigasi BPKP aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan misi pertama BPKP, menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara yang mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik dan bebas KKN.
Deputi Bidang Investigasi BPKP melaksanakan tugas-tugas yang cukup luas, meliputi audit investigasi, audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli. Selain itu Deputi Bidang Investigasi juga berperan aktif dalam pencegahan korupsi melalui evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, audit penyesuian harga, audit klaim, Fraud Control Plan, sosialisasi anti korupsi, dan pengkajian atau peraturan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
DeputiBidang Investigasi senantiasa berkomitmen untuk ikut serta mencegah dan memberantas korupsi. Untuk itu, kami mengharapkan peran serta anda, pembaca, membantu tugas-tugas Deputi Bidang Investigasi. Masukan dan kritikan kami butuhkan dalam meningkatkan kinerja Bidang Investigasi sekaligus membangun trust masyarakat khususnya Bidang Investigasi dan BPKP pada umumnya.
Terima kasih anda telah berkunjung di Website kami.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, |
|
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, perlu adanya kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan Deputi Bidang Investigasi. Namun untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik, setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh dalam pencapaian tujuan organisai.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pasal 13 ayat 1 yang mewajibkan setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko. Deputi Bidang Investigasi melakukan penilaian risiko dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Daftar Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Jl. Pramuka No. 33 Lantai 9
Telp. (021) 8584979
Fax. (021) 85906467
investigasi@bpkp.go.id