Kegiatan

Kegiatan BPKP dikelompokkan ke dalam empat kelompok, yaitu:

  1. Audit
  2. Konsultasi, asistensi dan evaluasi
  3. Pemberantasan KKN, dan
  4. Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan

 

Audit

Kegiatan audit mencakup:


  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Laporan Keuangan dan Kinerja BUMN/D/Badan Usaha Lainnya
  • Pemanfaatan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
  • Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
  • Peningkatan Penerimaan Negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Dana Off Balance Sheet BUMN maupun Yayasan yang terkait
  • Dana Off Balance Budget pada Departemen/LPND
  • Audit Tindak Lanjut atas Temuan-Temuan Pemeriksaan
  • Audit Khusus (Audit Investigasi) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktik Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan penyimpangan lain sepanjang hal itu membutuhkan keahlian di bidangnya
  • Audit lainnya yang menurut pemerintah bersifat perlu dan urgen untuk segera dilakukan

 

Konsultasi, asistensi dan evaluasi

Di bidang konsultasi, asistensi dan evaluasi, BPKP berperan sebagai konsultan bagi para stakeholders menuju tata pemerintahan yang baik (good governance), yang mencakup: Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD), Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

 

Pemberantasan Korupsi

Di bidang perbantuan pemberantasan korupsi, BPKP membantu pemerintah memerangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan membentuk gugus tugas anti korupsi dengan keahlian audit forensik. Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan KKN, BPKP telah mengikat kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama. BPKP juga mengikat kerjasama dengan Komisi Pemberntasan Korupsi. BPKP tergabung dalam Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) bersama-sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian (yang telah selesai masa tugasnya)

 

Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan
Di bidang pendidikan dan pelatihan pengawasan, BPKP menjadi instansi pembina untuk mengembangkan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan instansi pemerintah. Setiap auditor pemerintah harus memiliki sertifikat sebagai Pejabat Fungsional Auditor. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP berperan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi kepada seluruh auditor pemerintah.



Share   
 
Produk & Layanan
 
Warta e-Gov Award 2011
 
 
Pengumunan Ujian Sertifikasi JFA