Selasa (13/4)- Dalam rangka memperkuat tata kelola dan penggunaan Sistem Informasi Manajeman Daerah, Pemerintah Kota Semarang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Nota Kesepahaman dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut Walikota Semarang Hendrar Prihadi melakukan penandatanganan bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Wasis Prabowo bertempat di Ruang VIP Kantor Walikota Semarang,
Koordinasi dan Diskusi, PT.KITB Kunjungi BPKP JatengSenin (12/4) - Dalam rangka memetakan permasalahan dalam pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan mencari solusinya, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang dan Perusda Aneka Usaha Batang serta dari PT Perkebunan Nusantara IX berkunjung ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
PERKUAT TATA KELOLA, PERPAMSI JATENG DAN DIY MERAPAT KE BPKPKerjasama kemitraan akan terlaksana dengan baik apabila masing-masing pihak ada rasa saling percaya. Kerjasama yang selama ini terjadi telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dan diharapkan terus berlanjut sehingga dapat tercapainya tujuan layanan air bersih. Hal itu disampaikan oleh Juliver Sinaga, Direktur BLU, BLUD, Badan Usaha Jasa Air, BUMD, dan BUMDes pada Deputi Akuntan Negara BPKP Pusat, sebagai keynote speech dalam pembukaan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Sharing Session Penerapan Good Corporate Governance antara Pengurus Daerah Perpamsi Jawa Tengah dan DIY serta BUMD Jasa Air Wilayah Jawa Tengah dan DIY dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah danPerwakilan BPKP Provinsi DIYbertempatdi Ballroom Hotel Mercure Yogyakarta Senin,(5 /4).
TATA KELOLA PENUGASAN BIDANG INVESTIGASI
Di penghujung tahun 2017 yang lalu, melalui Lembaran Negara Nomor 1888 tanggal 22 Desember 2017, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengundangkan sebuah aturan produk BPKP, yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan bidang investigasi, yaitu Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI). Peraturan dimaksud merupakan penyempurnaan dari Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI). Bila ditinjau dari tingkatan/kedudukan peraturan yang diterbitkan BPKP, peraturan inilah yang menduduki strata paling tinggi dibandingkan aturan lainnya. Namun demikian, lazimnya sebuah peraturan yang baru diterbitkan, tentunya belum tersosialisasikan kepada semua auditor BPKP.Hal ini dikarenakan tidak semua aturan yang diterbitkan oleh BPKP terkait dengan tugas rutin semua pegawai BPKP, kecuali auditor yang masuk dalam komunitas investigator BPKP. Peraturan BPKP dimaksud merupakan konsekuensi logis dari dinamika sebuah organisasi besar seperti BPKP, dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi.
TENTANG KAMI |
Kata Pengantar |
Gambaran Umum |
Visi Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sarana Prasarana |
Tugas Pokok dan Fungsi |
DOKUMEN SAKIP |
Rencana Strategis |
L A K I P |
Perjanjian Kinerja |
Rencana Aksi Kinerja |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Permohonan Informasi |
Informasi Yang Dikecualikabn |
SOP Layanan Umum Android/SMS |