Rembang (26 Januari 2021) -Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Wasis Prabowo melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturrahmi dengan Bupati Rembang Abdul Hafidz di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
KOMITMEN PEGAWAI BPKP JATENG TANDATANGANI PAKTA INTEGRITASSemarang - Senin (11/1) bertempat di ruang aula Amarta lantai tiga kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021. Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat Administrator, para Koordinator Pengawasan, para Kepala Sub Koordinator serta perwakilan dari Pegawai Fungsional Auditor, Pegawai Fungsional Umum dan Pegawai Fungsional lainnya.
PERKUAT TATA KELOLA, ANGGOTA DPRD KABUPATEN TEMANGGUNG KUNJUNGI BPKP JATENGSemarang (6/1) – Anggota DPRD Kabupaten Temanggung Umi Tsuwaibah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana, Inspektur Kaabupaten Temanggung Agus Sujarwo, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung beserta Tim melakukan kunjungan kerja ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
TATA KELOLA PENUGASAN BIDANG INVESTIGASI
Di penghujung tahun 2017 yang lalu, melalui Lembaran Negara Nomor 1888 tanggal 22 Desember 2017, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengundangkan sebuah aturan produk BPKP, yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan bidang investigasi, yaitu Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI). Peraturan dimaksud merupakan penyempurnaan dari Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI). Bila ditinjau dari tingkatan/kedudukan peraturan yang diterbitkan BPKP, peraturan inilah yang menduduki strata paling tinggi dibandingkan aturan lainnya. Namun demikian, lazimnya sebuah peraturan yang baru diterbitkan, tentunya belum tersosialisasikan kepada semua auditor BPKP.Hal ini dikarenakan tidak semua aturan yang diterbitkan oleh BPKP terkait dengan tugas rutin semua pegawai BPKP, kecuali auditor yang masuk dalam komunitas investigator BPKP. Peraturan BPKP dimaksud merupakan konsekuensi logis dari dinamika sebuah organisasi besar seperti BPKP, dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi.
TENTANG KAMI |
Kata Pengantar |
Gambaran Umum |
Visi Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sarana Prasarana |
Tugas Pokok dan Fungsi |
DOKUMEN SAKIP |
Rencana Strategis |
L A K I P |
Perjanjian Kinerja |
Rencana Aksi Kinerja |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Permohonan Informasi |
Informasi Yang Dikecualikabn |
SOP Layanan Umum Android/SMS |