Perwakilan BPKP Provinsi Maluku

Berita: Endrang: BPKP Sudah Selesai Audit Dua Kasus Korupsi

Siwalima News | 09 Juni 2014

Ambon - Tersangka kasuskorupsi proyek multimedia di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku, Marthin Latupeirissa tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Maluku, Selasa (20/5), karena sakit. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku telah menyelesaikan audit dua kasus korupsi. Dua kasus itu adalah proyek Lomba Kompetisi Siswa (LKS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Maluku serta anggaran Jamkesmas dan Jamkesda di RSUD Saparua.
Ambon -

 “Proses audit untuk kedua kasus ini sudah tuntas dan kini sementara direviuw,” ungkap Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Endrang, kepa­da Siwalima, di Kantor BPKP Per­wakilan Maluku, Jumat (6/6).

Setelah dibersihkan, maka hasil audit itu akan dikirim ke BPKP Pusat untuk diperiksa lagi. “Jadi nanti hasilnya akan kita kirimkan lagi ke pusat untuk diperiksa, jika tak ada masalah maka penyidik sudah bisa menerima hasilnya,” ujar Endrang.

Audit kerugian negara dalam proyek LKS dimintakan oleh pe­nyidik Kejati Maluku. Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni Louisa Corputty dan Anthoneta Gasperz.

Pelaksanaan kegiatan LKS ini terindikasi korupsi. Sebab, di tahun 2008 LKS  dianggarkan dalam APBD tahun 2009. Sementara dalam APBN tahun 2009  dana untuk kegia­tan tersebut juga telah dialokasikan.

Dana LKS yang bersumber dari APBD ini yang diduga selewengkan. Dananya dicairkan kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif seakan-akan kegiatan LKS tersebut menggunakan dana APBD.

Dana pelaksanaan kegiatan LKS tahun 2009 yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,4 Milyar. Sementara dana yang bersumber dari APBD untuk kegiatan yang sama sebesar Rp950 juta.

“Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak. Ini kan korupsi,” ujar sumber di Disdikpora Maluku.

Kemudian untuk kegiatan LKS di tahun 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp880 juta.

Dana APBN ini yang dicairkan dan dibuat laporan fiktif seolah-olah ke­giatan LKS tahun 2010 mengguna­kan dana APBN padahal tidak. Ber­beda dengan tahun 2011, pelaksa­naan kegiatan LKS berjalan dengan dua sumber anggaran, yakni APBD yang terpakai sebesar Rp 600 juta dan APBN sebesar Rp110 juta, sementara sisa yang tidak digu­nakan dikembalikan. Dana APBN yang dikembalikan sebesar Rp490 juta, sementara APBD dikembalikan sebesar Rp90 juta.

Sementara untuk kasus korupsi Jamkesmas dan Jamkesda diminta­kan penyidik cabang kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan Direktur RSUD Saparua, Joke Pattinaja sebagai tersangka sejak Kamis (26/9) bersama  mantan bendahara RSUD Saparua, Paulina Nanlohy.

Kini Nanlohy sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon sementara Pattinaja masih dikurung di Rutan Kacabjari Saparua.

Sumber Siwalima di Kejati Malu­ku menyebutkan,  untuk anggaran Jamkesmas yang dialokasikan dari APBN Tahun 2009 sebesar Rp407.798.000. Namun digunakan Rp355.568.000. Sehingga terjadi selisih Rp52.230.000. Tahun 2010, angga­ran yang dialokasikan sebesar Rp412.231.000, namun yang dicairkan Rp324.319.000, sehingga terjadi selisih Rp87.912.000.

Kemudian Tahun 2011, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp434.749.000, namun yang dicairkan Rp107.322.000. Karena itu, terjadi selisih Rp 327.427.000. Selanjutnya, Tahun 2012, anggaran yang dialo­kasikan sebesar Rp115.261.000, tetapi yang dicairkan Rp22.031.495, sehingga terjadi selisih Rp93.229.505.

Dengan demikian, total anggaran Jamkesmas yang tidak digunakan atau tidak dicairkan sebesar Rp560.798.505.

Sementara untuk anggaran Jam­kesda yang dialokasikan dari APBD Tahun 2011 sebesar Rp18.000.000, namun yang hanya dicairkan oleh pihak RSUD Saparua sebesar Rp10.075.600, sehingga terjadi selisih Rp7.924.400.

Kemudian Tahun 2012, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp98.194.487, tetapi yang dicairkan Rp81.565.065, sehingga terjadi selisih Rp16.629.422.

Dengan demikian, anggaran Jam­kesda yang tidak digunakan atau tidak dicairkan sebesar Rp24.553.822.

Sehingga secara keseluruhan selisih anggaran Jamkesmas dan Jamkesda mencapai Rp585. 352. 327. Anggaran sebesar ini dianggap oleh jaksa sebagai kerugian negara, karena penggunaannya tak jelas.

Anggaran Jamkesda bersumber dari APBD tahun 2011-2012. Se­dangkan Jamkesmas bersumber dari APBN tahun 2009-2012, dengan total anggarannya sebesar Rp 1,5 milyar lebih.  (S-16)


Sumber: http://www.siwalimanews.com/post/bpkp_selesaikan_audit_dua_kasus_korupsi
            


Share      

Berita Terkait:


Profil BPKP Maluku
Kata Pengantar Kepala Perwakilan
Visi dan Misi
Tupoksi BPKP Maluku
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sejarah BPKP Maluku
Sarana Prasarana
Produk Layanan
Bidang Instansi Pemerintah Pusat
Bidang Akuntan Negara
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bagian Tata Usaha
Bidang Investigasi
Informasi Publik
LAKIP & LAP GUB
Laporan Keuangan
Rencana Strategis
E-Book Profil Organisasi BPKP Maluku
Kumpulan Peraturan Perundangan
Kontak Kami

PERWAKILAN BPKP PROVINSI MALUKU

Jl. Waihaong Pantai Ambon 97112
Telp. (0911) 352888 Fax. (0911) 352197
Email : maluku@bpkp.go.id

 
Situs Terkait
Pemerintah Daerah Maluku
 

Flag Counter