Perwakilan BPKP Provinsi Maluku

Berita: Berkas Korupsi Andre Jamlaay Diserahkan ke JPU

Siwalima News | 11 Juni 2014

Ambon - Tersangka kasuskorupsi proyek multimedia di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku, Marthin Latupeirissa tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Maluku, Selasa (20/5), karena sakit. Berkas Bernadus Jamlay alias Andre Jamlaay, tersangka kasus korupsi proyek multimedia senilai Rp 1.574.425.000 diserahkan, Selasa (10/6), oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ambon - Berkas Kepala Bidang Pendidikan Mene­ngah Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Maluku itu, nantinya akan diteliti oleh JPU. Jika tak ada lagi kekurangan, maka akan dilaku­kan P-21. “Berkasnya sudah dise­rah­kan oleh penyidik ke JPU untuk diteliti,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (10/6).

Dikatakan, jika berkas Jamlaay belum lengkap akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. “Nanti tergantung dari JPU, kalau memang berkasnya belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk tapi jika sudah lengkap akan segera P-21,” ujarnya.

Sementara berkas dua tersangka lainnya, Elias Soplantila selaku PPTK dan Marthin Latupeirissa, Direktur CV  Talenta Karya masih dalam pemberkasan.

“Untuk kedua tersangka lainnya, berkasnya masih dirampungkan dan dalam waktu dekat juga sudah bisa diserahkan ke JPU,” kata Palapia.

Andre Jamlaay selaku Kuasa Peng­guna Anggaran (KPA), Elias Soplantila dan Marthin Latupeirissa ditetapkan sebagai tersangka berdasar­kan surat penetapan yang ditandatangani Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, tertanggal 13 Maret 2014.

“Penetapan tersangka ini karena jaksa telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait dengan kasus ini termasuk didalamnya hasil audit investigasi dari BPKP bahwa ditemukan kerugian negara sebesar Rp 360. 954.545,” ungkap Palapia, kepada Siwalima, Kamis (13/3).

Kasus proyek multimedia ini ditingkatkan ke penyidikan, setelah tim penyidik menggelar ekspos, Rabu (19/2).

Kasus dugaan korupsi proyek multimedia dilaporkan Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul B Soamole. Berda­sarkan audit BPKP Maluku negara dirugikan  Rp 360.954.545. (S-16)


Sumber: http://www.siwalimanews.com/post/berkas_korupsi_andre_jamlaay_diserahkan_ke_jpu
            


Share      

Berita Terkait:


Profil BPKP Maluku
Kata Pengantar Kepala Perwakilan
Visi dan Misi
Tupoksi BPKP Maluku
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sejarah BPKP Maluku
Sarana Prasarana
Produk Layanan
Bidang Instansi Pemerintah Pusat
Bidang Akuntan Negara
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bagian Tata Usaha
Bidang Investigasi
Informasi Publik
LAKIP & LAP GUB
Laporan Keuangan
Rencana Strategis
E-Book Profil Organisasi BPKP Maluku
Kumpulan Peraturan Perundangan
Kontak Kami

PERWAKILAN BPKP PROVINSI MALUKU

Jl. Waihaong Pantai Ambon 97112
Telp. (0911) 352888 Fax. (0911) 352197
Email : maluku@bpkp.go.id

 
Situs Terkait
Pemerintah Daerah Maluku
 

Flag Counter