Ambon - Tersangka kasuskorupsi
proyek multimedia di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
(Disdikpora) Maluku, Marthin Latupeirissa tidak menghadiri
panggilan penyidik Kejati Maluku, Selasa (20/5), karena
sakit. Berkas Bernadus Jamlay alias Andre Jamlaay, tersangka kasus
korupsi proyek multimedia senilai Rp 1.574.425.000
diserahkan, Selasa (10/6), oleh penyidik ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Ambon -
Berkas Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan
dan Olahraga (Disdikpora) Maluku itu, nantinya akan
diteliti oleh JPU. Jika tak ada lagi kekurangan, maka akan
dilakukan P-21. “Berkasnya sudah diserahkan oleh
penyidik ke JPU untuk diteliti,” kata Kasi Penkum dan
Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Siwalima, di
ruang kerjanya, Selasa (10/6).
Dikatakan, jika berkas Jamlaay belum lengkap akan
dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. “Nanti
tergantung dari JPU, kalau memang berkasnya belum lengkap
maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai
petunjuk tapi jika sudah lengkap akan segera P-21,”
ujarnya.
Sementara berkas dua tersangka lainnya, Elias Soplantila
selaku PPTK dan Marthin Latupeirissa, Direktur CV
Talenta Karya masih dalam pemberkasan.
“Untuk kedua tersangka lainnya, berkasnya masih
dirampungkan dan dalam waktu dekat juga sudah bisa
diserahkan ke JPU,” kata Palapia.
Andre Jamlaay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Elias
Soplantila dan Marthin Latupeirissa ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani
Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, tertanggal 13 Maret
2014.
“Penetapan tersangka ini karena jaksa telah mengantongi
bukti-bukti yang kuat terkait dengan kasus ini termasuk
didalamnya hasil audit investigasi dari BPKP bahwa
ditemukan kerugian negara sebesar Rp 360. 954.545,” ungkap
Palapia, kepada Siwalima, Kamis (13/3).
Kasus proyek multimedia ini ditingkatkan ke penyidikan,
setelah tim penyidik menggelar ekspos, Rabu (19/2).
Kasus dugaan korupsi proyek multimedia dilaporkan Direktur
CV. Bahari Mandiri, Samsul B Soamole. Berdasarkan audit
BPKP Maluku negara dirugikan Rp 360.954.545. (S-16)
Sumber:
http://www.siwalimanews.com/post/berkas_korupsi_andre_jamlaay_diserahkan_ke_jpu