Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah

Artikel BPKP Jawa Tengah

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Oleh : Sukarno W. Sumarto

Sudah lebih dari dua dasawarsa bangsa Indonesia memasuki era reformasi, yaitu munculnya gerakan perubahan dan perbaikan secara drastis tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan hukum, salah satunya tuntutan reformasi tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalammewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya. Produk legislasi pertama kali era reformasi menghasilkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
 
Baca Selengkapnya :
 
 

AKUNTABILITAS DANA DESA

Oleh : Sukarno W. Sumarto

Dalam sebuah acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 di Semarang, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepada Kepala Desa yang hadir, untukdapat mengoptimalkan dana desa, melalui pembelanjaan yang memiliki multiplier effect tinggi, diantaranya berupa program padat karya. Lebih lanjut disampaikan, agar dana desa dapat berfungsi optimal, harus digunakan secara tepat sasaran, guna membangun desa, sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa.

 

Baca Selengkapnya :

TATA KELOLA PENUGASAN BIDANG INVESTIGASI

Oleh : Sukarno W. Sumarto

Di penghujung tahun 2017 yang lalu, melalui Lembaran Negara Nomor 1888 tanggal 22 Desember 2017, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengundangkan sebuah aturan produk BPKP, yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan bidang investigasi, yaitu Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI). Peraturan dimaksud merupakan penyempurnaan dari Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI). Bila ditinjau dari tingkatan/kedudukan peraturan yang diterbitkan BPKP, peraturan inilah yang menduduki strata paling tinggi dibandingkan aturan lainnya. Namun demikian, lazimnya sebuah peraturan yang baru diterbitkan, tentunya belum tersosialisasikan kepada semua auditor BPKP.Hal ini dikarenakan tidak semua aturan yang diterbitkan oleh BPKP terkait dengan tugas rutin semua pegawai BPKP, kecuali auditor yang masuk dalam komunitas investigator BPKP. Peraturan BPKP dimaksud merupakan konsekuensi logis dari dinamika sebuah organisasi besar seperti BPKP, dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi.

Baca Selengkapnya:

 

KORUPSI

Oleh : Sukarno W. Sumarto

Dalam suatu kesempatan pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa bangsa Indonesia menghadapi tiga problem besar, yaitu pertama yang berkaitan dengan korupsi, yang kedua berkaitan dengan inefisiensi birokrasi, dan yang ketiga berkaitan dengan ketertinggalan infrastruktur. Dari pernyataan Presiden, mengisyaratkan bahwa korupsi merupakan musuh terbesar bangsa Indonesia saat ini. Presiden mendukung penuh penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian. Reformasi internal di institusi kejaksaan dan kepolisian diharapkan menghasilkan penegak-penegak hukum yang profesional. Dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus memperkuat sinergi dengan KPK. Namun, kondisi terkini memperlihatkan bahwa penindakan para koruptor masih juga menunjukkan trend peningkatan, hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum selama ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para koruptor. Walau demikian, Presiden meminta seluruh pihak untuk tidak patah semangat. Presiden berharap, bahwa kita harus bekerja lebih keras lagi, lebih komprehensif, dan lebih terintegrasi, serta jangkauan pemberantasan korupsi pun harus mulai dari hulu sampai hilir.

Baca Selengkapnya:

 

PROYEK  STRATEGIS NASIONAL (PSN)

Oleh : Sukarno W. Sumarto

Agenda pokok pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dikenal dengan Nawacita. Istilah Nawacita diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti sembilan cita/harapan/keinginan. Rumusan Nawacita memiliki tiga ciri utama, yakni Negara Hadir, Membangun dari Pinggiran, dan Revolusi Mental. Tujuannya untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Presiden RI yang pertama Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Nawacita adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Untuk mewujudkan sembilan cita/harapan/keinginan dimaksud, diperlukan kerja nyata, dimulai dari pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya akselerasi di berbagai bidang. Nawacita telah dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Penjabaran lebih detil atas RPJMN berupa program dan proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.

Baca Selengkapnya:

 

KORUPSI dan STRATEGI MENANGANINYA

ditulis oleh : Eni Marhaenningsih

Kondisi Korupsi di Indonesia
Dalam laporan yang dirilis Selasa 3 Desember 2013, Transparency International kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengukur tingkat korupsi suatu negara pada tahun 2013. Semakin tinggi skor IPK maka semakin bersih/rendah ranking korupsinya. Transparancy International mengungkapkan bahwa lebih dari 70 persen negara-negara di dunia bersifat korup. Ini berarti lebih dari dua pertiga dari 177 negara yang disurvei bersifat korup. Dalam laporan tersebut, Selandia Baru dan Denmark menduduki posisi teratas, dengan skor 91 dari skor maksimal 100. Singapura menduduki posisi kelima, dan Australia ke sembilan. Sementara itu, peringkat Myanmar melonjak dari posisi 172 ke 157. Thailand dan Srilanka menurun peringkatnya, masing-masing menduduki peringkat 102 dan 91. Sementara itu, yang menduduki posisi paling buncit adalah Afghanistan, Korea Utara dan Somalia. Indonesia menempati posisi ke-114 naik peringkat dari 118 pada tahun 2012.
Baca selengkapnya..
 

PERILAKU (TIDAK) KORUP
ditulis oleh : Ardhi Widiyanto

Baru saja terlintas dari benak kita bagaimana publik di negeri ini terhenyak dengan kiprah ciamik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkaptangan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK), Akil Mochtar, pada Rabu (2/10) malam yang lalu. Betapa tidak? Lembaga yang dianggap sebagai “malaikatnya” keadilan itu ternyata juga terjangkiti virus laten korupsi.
Baca selengkapnya..
 

POTRET AKUNTABILITAS KEUANGAN DAERAH DI JAWA TENGAH
ditulis oleh : Ismiyati & Ardhi Widiyanto

Dengan bergesernya sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik dan adanya tuntutan masyarakat yang semakin banyak, mendorong para penyelenggara pemerintahan untuk bekerja lebih baik. Untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan nasional, diperlukan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Baca selengkapnya..
 

WHISTLEBLOWER SYSTEM
ditulis oleh : Heru Setiawan

Priiiit......, suara itu biasa terdengar pada saat kita menonton pertandingan sepak bola. Wasit, sang peniup peluit, selalu meniup peluitnya sebagai tanda telah terjadi pelanggaran. Namun peniup pluit tersebut saat ini sedang marak namanya dicatut sebagai sebuah sistem. Ya, kita tentu sering mendengar istilah Whistleblower System. Kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi “sistem peniup peluit”.
Baca selengkapnya..
 

BERBURU OPINI WTP
ditulis oleh : Kotot Gutomo

Belakangan ini, ada fenomena baru di media massa, yaitu munculnya iklan ucapan selamat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Predikat ini seolah-olah membanggakan dan harus diketahui masyarakat, begitu pesan yang disampaikan.
Baca selengkapnya..
 

ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI ATAU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI MENUJU ZONA INTEGRITAS?
ditulis oleh : Heru Setiawan

Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).
Baca selengkapnya..
 

PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DANPERMASALAHANNYA
ditulis oleh : Kahar, Ak.

Dampak dari dikeluarkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara yang dimulai pada tahun 2003 dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara membawa perubahan yang terus menerus sampai saat ini. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tetang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti SAP sebelumnya, kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset pemerintah, sampai dengan saat ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk melaksanakannya.
Baca selengkapnya..
 

MENGURAI BENANG KUSUT ASET TETAP PEMDA
ditulis oleh : Sugito, Ak.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya belum ada pengaturan yang spesifik mengenai unit kerja pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Baca selengkapnya..
 

PERGESERAN ANGGARAN BLUD
ditulis oleh : Agus Susena Mahendra

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya belum ada pengaturan yang spesifik mengenai unit kerja pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Baca selengkapnya..
 

PERLUKAH BUMD MEMBANGUN SISTEM MANAJEMEN RISIKO?
ditulis oleh : Y. Yuli Ari Widodo

Berkali-kali dunia bisnis diguncang prahara yang membuat ekonomi rontok. Saham-saham berguguran, perusahaan-perusahaan bangkrut. Fenomena bisnis yang mengerikan tersebut terjadi begitu cepat menjangkiti nyaris seluruh perusahaan di dunia. Lalu, apakah BUMD dalam scope lokal terimbas? Bagaimana caranya menghindari risiko terburuk?
Baca selengkapnya..
 

MOMENTUM REFORMASI BIROKRASI KORPRI
ditulis oleh : Teguh Santoso Apriyanto

Tidak bisa dipungkiri, bahwa kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat identik dengan biaya mahal, wajah pegawai yang tidak ramah, waktu yang lama, alur kerja yang tidak jelas, penyelesaian tidak tepat waktu dan penyakit akut “korupsi”. Apalagi ditambah dengan carut marutnya masalah “cicak vs buaya” yang notebene semuanya yang berkerja di dalam KPK, Polisi dan Kejaksaan adalah bagian dari keluarga besar KORPRI itu sendiri.
Baca selengkapnya..
 
>


Share   
TENTANG KAMI
Kata Pengantar
Gambaran Umum
Visi Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sarana Prasarana
Tugas Pokok dan Fungsi
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
Bagian Umum
Bidang Program dan Pelaporan / P3A
DOKUMEN SAKIP
Rencana Strategis
L A K I P / L A P K I N
Perjanjian Kinerja
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi Publik
Informasi Yang Dikecualikabn
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG
SOP LAYANAN INFORMASI
ARSIP BPKP JAWA TENGAH

 

 
 
KALENDER DIKLAT 2024
SITUS TERKAIT
 
 

 

HASIL SURVEL LAYANAN KEPUASAN MASYARAKAT 2023

 

WASPADA PENIPUAN A/N BPKP JATENG

 

LOKASI KANTOR BPKP JATENG
 Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12
Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, 50244
Telepon : 024-8662203 (Hunting) . 8662201