Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai salah satu lembaga pengawasan internal pemerintah, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah merupakan instansi vertikal BPKP di daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPKP. Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Tri Handoyo, berdasarkan Surat Perintah Kepala BPKP.
Kantor Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Semarang. Tepatnya berlokasi di Jalan Raya Semarang – Kendal Km. 12, Ngaliyan, Semarang 50186, telepon (024) 8662203. Secara geografis berada pada posisi garis lintang Selatan: 6.58’.35”, dan garis bujur Timur: 110.19’.18’’. Informasi terkait struktur organisasi dan tugas pokok Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dapat diakses melalui website dengan alamat www.bpkp.go.id/jateng.bpkp
Wilayah kerja meliputi daerah Jawa Tengah dengan stakeholder seluruh instansi pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun instansi vertikal lainnya, serta BUMN/BUMD/BHMN/BLU.
Adapun letak geografis Jawa Tengah sendiri terlatak di antara tiga provinsi yaitu Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Jarak terjauh dari Barat ke Timur adalah 263 Km dan dari Utara ke Selatan 226 Km.
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terpanggil untuk mampu menjadi yang terdepan bagi penyelenggaraan akuntabilitas keuangan Negara/daerah yang berkualitas, serta mendorong kelancaran dan keberhasilan tugas-tugas pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah mempunyai wilayah binaan sebanyak 36 instansi pemerintah daerah. Dari Jumlah tersebut, sesuai dengan Perka BPKP No. 11 tahun 2013 wilayah binaan Perwakilan BPKP Provinsi jawa Tengah adalah 30 Instansi Pemerintah Daerah. Enam wilayah diserahkan kepada Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta. 6 wilayah pemerintah daerah dimaksud adalah Pemerintah Kota Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Klaten, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Kebumen dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Adapun 30 instansi pemda di Jateng yang mendapat pengawalan akuntabilitas penyelenggaraan pemda oleh Perwakilan BPKP Jateng yang terdiri, 1 pemerintahan provinsi, 5 kota, dan 24 kabupaten adalah :
Sedang Instansi Vertikal yang mendapat pengawalan terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) dari lima Departemen, Kepolisian Daerah, Kantor Perwakilan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan BUMN/BHMN/Badan lainnya, meliputi :
TENTANG KAMI |
Kata Pengantar |
Gambaran Umum |
Visi Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sarana Prasarana |
Tugas Pokok dan Fungsi |
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat |
Bagian Umum |
Bidang Program dan Pelaporan / P3A |
DOKUMEN SAKIP |
Rencana Strategis |
L A K I P / L A P K I N |
Perjanjian Kinerja |
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Permohonan Informasi Publik |
Informasi Yang Dikecualikabn |
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG |