1. Audit Umum atas Laporan Keuangan
Proses audit terhadap laporan keuangan badan usaha, yang terdiri atas neraca, laporan laba (rugi), laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Audit Umum atas Laporan Keuangan dilaksanakan berdasarkan permintaan takeholder, sesuai dengan/ corporate governance yang berlaku pada masing-masing badan usaha.
2. Evaluasi atas Kinerja Badan Usaha
Telah terjadi perkembangan Sistem Kegiatan penilaian atas pencapaian kinerja badan usaha pada periode tertentu dan memberikan rekomendasi perbaikan dalam upaya peningkatan kinerja badan usaha.
Evaluasi Kinerja Badan Usaha dilaksanakan berdasarkan mandat yang diberikan pemerintah RI kepada BPKP, maupun permintaan BUMN/ D yang bersangkutan yang antara lain mengamanatkan tugas melakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Evaluasi kinerja tersebut diantaranya terhadap:
1) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
2) Rumah Sakit Daerah,
3) Bank Perkreditan Rakyat,
4) BUMN Sektor perkebunan,
5) Ketahanan Swasembada Pangan (Bidang Ketahana Pangan),
3. Asistensi Corporate Governance
Pemberian jasa konsultansi dalam penyusunan infrastruktur Corporate Governance yang dilaksanakan atas permintaan badan usaha, terkait dengan upaya pengembangan dan penciptaan Good Corporate Governance pada badan usaha yang bersangkutan.
Asistensi Corporate Governance meliputi :
1) Penyusunan Key Performance Indikator.
2) Penyusunan Corporate Plan.
3) Penyusunan Manajemen Resiko.
4) Penyusunan SOP Pengadan barang dan jasa.
5) Penyusunan SOP Penilaian kinerja pegawai.
6) Penyusunan Laporan keuangan.
7) Penyusunan tarif air minum.
8) Inventarisasi aset
9) Penyusunan Sistem Informasi Akuntansi
10) Sistem Informasi Manajemen Aset
11) Asistensi lain yang berkaitan dengan peningkatan GCG
4. Evaluasi Implementasi Corporate Governance
Aktivitas reviu dan analisis atas proses governance suatu badan usaha, untuk menunjukkan kondisi capaian nilai dan citra perusahaan, mengidentifikasi kelemahan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Evaluasi Implementasi Corporate Governance dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan stakeholder maupun berdasarkan mandat tugas yang diberikan kepada BPKP.
5. Asistensi Pengelolaan Keuangan BLUD
Pemberian jasa konsultansi dalam penerapan BLUD yang dilaksanakan atas permintaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit SKPD untuk melengkapi infra struktur dan upaya mengimplementasikan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Asistensi Pengelolaan Keuangan BLUD meliputi :
1) Penyusunan Persyaratan administrasi BLUD.
2) Penyusunan Penatausahaan keuangan BLUD.
3) Penyusunan Sistem akuntansiBLUD
4) Penyusunan Biaya per unit layanan (unit cost)
5) Penyusunan SOP lainnya
.6. Penugasan Lain
Kegiatan pengawasan lain yang dilaksanakan berupa pembinaan manajerial badan usaha. narasumber seminar dan workshop yang terkait dengan komponen corporate governance, dan penugasan lainnya yang berhubungan dengan intensifikasi good corporate governance.
Sejalan dengan paradigma baru BPKP sebagai Auditor intern pemerintah yang proaktif dan terpercaya dalam mentransformasikan manajemen pemerintahan menuju pemerintahan yang baik dan bersih.
BPKP telah mengembangkan suatu metodologi audit dengan menggunakan pendekatan yang dinamakan Risk Management Based Audit (RMBA).
RMBA adalah suatu metodologi audit dengan pendekatan risiko dan proses.
Pendekatan ini dapat membantu dalam :
•• Menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit melalui pemeriksaan yang seksama terhadap risiko salah saji laporan keuangan, yang terdiri dari risiko kekeliruan, risiko kecurangan, dan risiko kegagalan,
•• Memberikan rekomendasi yang membantu auditee meningkatkan kinerja operasinya melalui pengidentifikasian risiko, pengidentifikasian kelemahan manajemen risiko, dan perbaikan atas proses manajemen risiko dan pengendalian risiko auditee Implementasi
Metodologi RMBA ini dapat diimplementasikan pada auditee yang membuat pelaporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku seperti Badan Usaha Milik Negara/Daerah, BLU, BUL, Proyek Pinjaman Luar Negeri, dan Instansi Pemerintah.
TENTANG KAMI |
Kata Pengantar |
Gambaran Umum |
Visi Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sarana Prasarana |
Tugas Pokok dan Fungsi |
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat |
Bagian Umum |
Bidang Program dan Pelaporan / P3A |
DOKUMEN SAKIP |
Rencana Strategis |
L A K I P / L A P K I N |
Perjanjian Kinerja |
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Permohonan Informasi Publik |
Informasi Yang Dikecualikabn |
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG |