Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah
Bagian Umum
BAGIAN UMUM
Bagian Umum, mempunyai tugas-tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program Bagian Umum urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan,dan penyusunan Laporan Bagian Umum dan laporan Program Pelatihan Mandiri Perwakilan.
Sebagai penunjang kegiatan-kegiatan di Bagian Umum, ada Tiga Sub Koordinator yaitu:
-
Sub Koordinator Kepegawaian,
-
Sub Koordinator Keuangan, dan
-
Sub Koordinator Pengelola BMN, Kearsipan dan Rumah Tangga.
1. SUB KOORDINATOR KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugs melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai serta penyusunan Laporan Bagian Tata Usaha dan Laporan Program Pelatihan Mandiri Perwakilan.
-
Pengelolaan Administrasi Kepegawaian
-
Pemrosesan Kenaikan Pangkat Pegawai
-
Peningkatan kemampuan SDM dengan mengirimkan pegawai ke Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan BPKP.
-
Pemrosesan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor
Jenis Diklat yang dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (PUSDIKLATWAS) BPKP antara lain :
-
Diklat Analisis Pemecahan Masalah
-
Diklat Audit Berbasis Resiko
-
Diklat audit Forensik
-
Diklat Audit Investigatif
-
Diklat Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
-
Diklat Penulisan Laporan Hasil Audit yang Efektif
-
Diklat Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
-
Diklat sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dll
2. SUB KOORDINATOR KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Bagian Tata Usaha, dan Anggaran Perwakilan serta pengelolaan urusan keuangan.
-
Perencanaan Anggaran melalui Anggaran Berbasis Kinerja
-
Pengelolaan keuangan dengan mengimplementasikan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA)
-
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
-
Penyusunan Laporan Bulanan tentang Revisi Anggaran
-
Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan
-
Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran
-
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
3. SUB KOORDINATOR PENGELOLA BMN, KERASIPAN DAN RUMAH TANGGA
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan.
-
Pengelolaan Inventarisasi Kantor dan Aplikasi Persediaan dengan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN)
-
Melaksanakan Kegiatan pengadaan dan penyaluran Sarana dan Prasarana BPKP
-
Pengembangan Website Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : http://bpkp.go.id/jateng dan melalui Website yang dikelola oleh BPKP Pusat yaitu http://www.bpkp.go.id
-
Pengelolaan Kehumasan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
-
Pengelolaan Energi Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Share