Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah

PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN)

Oleh : Sukarno W. Sumarto

Agenda pokok pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dikenal dengan Nawacita. Istilah Nawacita diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti sembilan cita/harapan/keinginan. Rumusan Nawacita memiliki tiga ciri utama, yakni Negara Hadir, Membangun dari Pinggiran, dan Revolusi Mental. Tujuannya untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Presiden RI yang pertama Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Nawacita adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Untuk mewujudkan sembilan cita/harapan/keinginan dimaksud, diperlukan kerja nyata, dimulai dari pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya akselerasi di berbagai bidang. Nawacita telah dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Penjabaran lebih detil atas RPJMN berupa program dan proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.

Dalam RPJMN 2015-2019, sudah terangkum arah kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan. Adapun arah kebijakan pembangunan sektor unggulan itu, antara lain, meliputi penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi nasional, transportasi pendukung sistem logistik nasional, jaringan jalan kota, dan aksesibilitas energi. Sementara itu, indikator infrastruktur dasar dan konektivitas mencakup rasio elektrifikasi, konsumsi listrik per kapita, tempat tinggal, akses air minum, sanitasi, pengembangan jalan nasional, serta pembangunan jalan baru, jalan tol, pelabuhan, dermaga penyeberangan, bandara, jalur kereta api, dan jangkauan pita lebar. Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas tersebut berasal dari pemerintah, kerja sama pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta. Sokongan dana dari pemerintah selama lima tahun RPJM adalah Rp 1.300 triliun atau sepertiga dari total kebutuhan pendanaan.

Dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan proyek strategis, diperlukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain, proyek pembangunan infrastruktur jalan tol; proyek jalan nasional atau strategis nasional non-tol; proyek sarana dan prasarana kereta api antarkota; proyek kereta api dalam kota; proyek revitalisasi bandara; pembangunan bandara baru; proyek pembangunan bandara strategis lain; pembangunan pelabuhan baru dan pengembangan kapasitas; program satu juta rumah; pembangunan kilang minyak; proyek pipa gas atau terminal LPG; proyek energi asal sampah; proyek penyediaan infrastruktur air minum; proyek penyediaan sistem air limbah komunal; pembangunan tanggul penahan banjir; proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) dan sarana penunjang; proyek bendungan; program peningkatan jangkauan broadband; proyek infrastruktur IPTEK strategis lainnya; pembangunan kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus; proyek pariwisata; proyek pembangunan smelter; dan proyek pertanian dan kelautan.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Gubernur; dan para Bupati/Walikota. Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan bagi pejabat yang bersangkutan, yaitu tindakan-tindakan yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, menyelesaikan masalah dan hambatan, mengambil kebijakan-kebijakan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tindakan strategis lainnya, yang harus dilakukan adalah menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,  diantaranya dengan mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Melalui Inpres 1 tahun 2016, Presiden menugaskan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk : a. meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; b. melakukan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; c. menghitung jumlah (besaran) kerugian keuangan negara dalam hal ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; d. melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian keuangan negara; e. melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Bagi aparatur BPKP, bahwa tugas dimaksud bukanlah hal yang baru, melainkan sudah menjadi tugas pokok yang rutin dilaksanakan, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, tinggal memfokuskan sesuai dengan mandat yang ada. Sedangkan fungsi yang melekat adalah berupa pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. BPKP telah berkontribusi kepada pemerintah dengan melakukan reviu atas tata kelola percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Reviu dilaksanakan terhadap 11 aspek dan hasil reviu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo secara berkala. Kesebelas aspek itu meliputi persiapan proyek, penyediaan lahan untuk proyek, tata ruang, pendanaan proyek, jaminan pemerintah, perizinan dan non perizinan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengutamaan penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan pembangunan fisik proyek, pengawasan dan pengendalian, serta regulasi (Warta Pengawasan).

Proyek-proyek strategis tersebut tersebar di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, proyek strategis yang masih dan akan berjalan antara lain, berupa proyek infrastruktur jalan tol yaitu Jalan Tol Pejagan - Pemalang (58 km),  Jalan Tol Pemalang - Batang (39 km),  Jalan Tol Batang - Semarang (75 km),  Jalan Tol Semarang - Solo (73 km), dan Jalan Tol Solo - Ngawi (90 km). Proyek lain yang masuk kategori strategis berupa pengembangan Bandara Achmad Yani Semarang dan Upgrading kilang-kilang eksisting (RDMP) yang ada di Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, bahwa jumlah proyek strategis nasional yang masuk dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 akan dilakukan revisi. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Tim Implementasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, menyatakan bahwa penambahan Proyek Strategis Nasional baru sejumlah 44 proyek yang sudah disetujui masuk dalam daftar revisi Perpres dengan nilai investasi sebesar Rp968 trilyun, dan direncanakan akan ditambah lagi 12 proyek lainnya yang saat ini masih akan diajukan ke Menteri Koordinator Perekonomian. Proyek-proyek tersebut terdiri dari : 1 proyek satelit multifungsi di Kemenkominfo; 17 proyek jalan tol, 4 proyek bendungan, dan 7 proyek irigasi dan rawa di Kementerian PUPR; 3 proyek pembangunan infrastruktur migas dan 5 proyek hulu migas di Kementerian ESDM; 5 kawasan industri dan 1 proyek pengembangan pesawat jarak menengah di Kementerian Perindustrian; dan 1 proyek kereta api dan 1 proyek bandara di Kementerian Perhubungan.

Ketika membuka rapat terbatas evaluasi proyek strategis di Istana Kepresidenan tanggal 6 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sebagian besar dari 225 proyek strategis nasional belum memasuki tahap pelaksanaan, padahal sudah enam bulan berjalan. Menurut Jokowi, berdasarkan informasi yang ia terima, dari 225 proyek strategis nasional itu, 139 proyek di antaranya atau 56 persen masih dalam tahap perencanaan. Sedangkan yang sedang dalam tahap pelaksanaan baru 88 proyek atau 44 persen.
Jokowi mengatakan, dia memerintahkan Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kantor Staf Kepresidenan memantau jalannya proyek secara real time. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah berlarut-larutnya penyelesaian proyek.  Jokowi bahkan mengatakan, jika diperlukan, dirinya juga akan ikut mengecek ke lapangan. Kalau ada hambatan, harus segera diketahui apa hambatannya di lapangan, seperti pendanaan atau pembebasan lahan (Tempo.co).

Seperti disampaikan Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, bahwa sebanyak 17 persen permasalahan dalam pembangunan proyek strategis nasional terkait dengan pendanaan. Selain masalah pendanaan, terdapat hambatan-hambatan lain yang ditemui pemerintah untuk membangun proyek strategis nasional. Hambatan terbesar, berupa pembebasan lahan yang mencapai 44 persen dari seluruh permasalahan pembangunan proyek strategis nasional yang ada. Selain itu, sebanyak 25 persen adalah masalah perencanaan dan penyiapan pembangunan proyek, 12 persen masalah perizinan pembangunan proyek, dan 2 persen adalah masalah pelaksanaan konstruksi pembangunan proyek (Tempo.co).

Proyek strategis nasional yang telah diamanatkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis, sepanjang mandat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah sepenuhnya dilakukan secara proporsional, maka tujuan utama berupa pemerataan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah sertameningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan segera tercapai, sebagaimana diamanatkan dalam Nawacita.

(Penulis adalah Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah)

 


Share   
TENTANG KAMI
Kata Pengantar
Gambaran Umum
Visi Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sarana Prasarana
Tugas Pokok dan Fungsi
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
Bagian Umum
Bidang Program dan Pelaporan / P3A
DOKUMEN SAKIP
Rencana Strategis
L A K I P / L A P K I N
Perjanjian Kinerja
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi Publik
Informasi Yang Dikecualikabn
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG
SOP LAYANAN INFORMASI
ARSIP BPKP JAWA TENGAH

 

 
 
KALENDER DIKLAT 2024
SITUS TERKAIT
 
 

 

HASIL SURVEL LAYANAN KEPUASAN MASYARAKAT 2023

 

WASPADA PENIPUAN A/N BPKP JATENG

 

LOKASI KANTOR BPKP JATENG
 Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12
Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, 50244
Telepon : 024-8662203 (Hunting) . 8662201