Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah

Struktur Organisasi

Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah merupakan instansi vertikal BPKP di daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPKP.
Struktur Organisasi Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor 17 Tahun 2016 Tanggal 17 November 2016, adalah sebagai berikut :

 

KEPALA PERWAKILAN

Perwakilan BPKP dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas memimpin Perwakilan BPKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.


BAGIAN UMUM

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program Bagian Tata Usaha, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan dan penyusunan laporan Bagian Tata Usaha dan laporan Program Pelatihan Mandiri Perwakilan.

KOORDINATOR PENGAWASAN DAN KELOMPOK JFA BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH PUSAT (IPP)

Kelompok JFA Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat.

KOORDINATOR PENGAWASAN DAN KELOMPOK JFA BIDANG AKUNTABILITAS PEMERINTAH DAERAH (APD)

Kelompok JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah.

KOORDINATOR PENGAWASAN DAN KELOMPOK JFA BIDANG AKUNTAN NEGARA (AN)

Kelompok JFA Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan.

KOORDINATOR PENGAWASAN DAN KELOMPOK JFA BIDANG INVESTIGASI (INVES)

Kelompok JFA Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keinvestigasian.

KOORDINATOR PENGAWASAN DAN KELOMPOK JFA BIDANG PROGRAM DAN PELAPORAN SERTA PEMBINAAN APIP / P3A

Kelompok JFA Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelaporan perwakilan serta kegiatan  pembinaan APIP.


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (JAFUNG)

Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Share   
TENTANG KAMI
Kata Pengantar
Gambaran Umum
Visi Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sarana Prasarana
Tugas Pokok dan Fungsi
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
Bagian Umum
Bidang Program dan Pelaporan / P3A
DOKUMEN SAKIP
Rencana Strategis
L A K I P / L A P K I N
Perjanjian Kinerja
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi Publik
Informasi Yang Dikecualikabn
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG
ARSIP BPKP JAWA TENGAH

 

 
 
KALENDER DIKLAT
SITUS TERKAIT
 
 

 

HASIL SURVEL LAYANAN KEPUASAN MASYARAKAT 2023

 

WASPADA PENIPUAN A/N BPKP JATENG

 

LOKASI KANTOR BPKP JATENG
 Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12
Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, 50244
Telepon : 024-8662203 (Hunting) . 8662201