Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP)
Bidang IPP Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah berperan dalam mendukung pelaksanaan fungsi BPKP dalam audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya khususnya pada instansi pemerintah pusat terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan, dan pengeluaran keuangan negara, pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian dibiayai oleh APBN sebagaimana dituangkan dalam Perpres 192/2014 tentang BPKP.
Peran tersebut dilakukan melalui kegiatan (i) pengawalan proses pembangunan nasional terutama sektor wajib dan prioritas; (ii) peningkatan ruang fiskal; (iii) pemantapan governance; dan (iv) pengamanan keuangan negara.
Pengawalan proses pembangunan nasional dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan berikut:
1) Audit Keuangan
Audit keuangan dilakukan melalui audit keuangan dukungan atas program/proyek yang dibiayai dari dana pinjaman dan/atau bantuan luar negeri yang berlokasi pada Provinsi Jawa Tengah berdasarkan mandat yang diberikan pihak pemberi pinjaman (lender), seperti:
2) Audit Kinerja
Audit kinerja dilakukan terhadap program-program atau kegiatan yang telah disepakati dengan mitra kerja sebagai media evaluasi kinerja/capaian tingkat keberhasilan program, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi perbaikan kinerja. Audit kinerja yang pernah dilaksanakan misalnya terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP).
3) Audit Operasional
Audit operasional dilakukan untuk menilai kinerja operasional program/kegiatan guna menilai tingkat efektivitas, efesiensi, dan keekonomisan dalam pelaksanaan kegiatan/program. Hasil audit operasional diharapkan dapat memberikan masukan bagi penganggung jawab program/kegiatan bagi peningkatan efektivitas pencapaian tujuan program. Audit operasional yang pernah dilaksanakan misalnya audit atas kegiatan pemilihan umum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, audit penggunaan dana siap pakai dan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
4) Audit Tujuan Tertentu
Bidang IPP juga dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu, guna memberikan simpulan atas hasil pelaksanaan kegiatan atau program pada lingkup tertentu sesuai dengan yang telah disepakati, seperti Audit Kekurangan Bayar Tunjangan Profesi Guru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pada Kementerian Agama.
5) Monitoring dan Evaluasi
Bidang Pengawasan IPP juga melakukan fungsi monitoring dan evaluasi atas program-program prioritas pemerintah. Kegiatan yang pernah dilakukan antara lain monitoring/evaluasi program kegiatan prioritas nasional pada Kementerian/Lembaga yang ditetapkan oleh Kantor Staf Presiden (100 kegiatan prioritas) yang berlokasi di Jawa Tengah secara uji petik seperti: penyaluran raskin; Pemberian bantuan kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya melalui Kartu Indonesia Pintar; Penyaluran Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; pemberian bantuan bea siswa dan biaya penelitian pada perguruan tinggi; penyaluran tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil. Kegiatasn lain misalnya Evaluasi Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang sitaan pada Kemenkumham (Rumah penyimpanan barang rampasan), Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI, monitoring atas Pelaksanaan Program Akselerasi Swasembada Pangan Provinsi Jawa Tengah.
Upaya peningkatan ruang fiskal dilakukan antara lain melalui audit atas PNBP. Kegiatan yang pernah dilaksanakan antara lain Audit Pengelolaan PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Kesehatan Pelabuhan (Kementerian Kesehatan), dan Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN)
Kegiatan dalam upaya pengamanan keuangan negara dilakukan melekat pada kegiatan audit baik audit keuangan maupun audit operasional dan kinerja. Dalam audit tersebut, lingkup audit antara lain mencakup pengelolaan keuangan dari aspek ketaatan pada ketentuan perundangan maupun efisiensinya, termasuk jika dari hasil audit ditemukan adanya indikasi terjadinya kerugian keuangan negara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Bidang Pengawasan IPP dalam upaya peningkatan/pemantapan governance antara lain dengan memberikan layanan consulting dari mitra kerja terkait dengan peningkatan kapasitas dalam tata kelola keuangan melalui workshop, Focused Group Discussion (FGD), pendampingan atau sebagai nara sumber di bidang pengelolaan keuangan, atau penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2008. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pendampingan penyusunan dan reviu atas penyusunan laporan keuangan pada Satker Kementerian/Lembaga, qualtiy assurance dalam kegiatan inventarisasi BMN, serta konsultansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
TENTANG KAMI |
Kata Pengantar |
Gambaran Umum |
Visi Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sarana Prasarana |
Tugas Pokok dan Fungsi |
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat |
Bagian Umum |
Bidang Program dan Pelaporan / P3A |
DOKUMEN SAKIP |
Rencana Strategis |
L A K I P / L A P K I N |
Perjanjian Kinerja |
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Permohonan Informasi Publik |
Informasi Yang Dikecualikabn |
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG |