BPKP Tolak Gratifikasi

Agar dapat segera dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh warga BPKP, perlu dilakukan sosialisasi yang intensif mengenai Perka tersebut. Salah satu upayanya dengan menyelengarakan kegiatan rapat Koordinasi Implementasi Pengelolaan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi.

Rakor yang dilaksanakan  10-11 April 2014  di Aula Perwakilan BPKP DIY ini dilaksanakan atas kerja sama antara Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP dengan Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dalam acara pembukaan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP, dan Biro Umum. Rakor ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari Kepala Bagian Tata Usaha dan dua pejabat pendamping dari Perwakilan BPKP wilayah Jawa, Lampung, Bali, NTB, dan Kalimantan.

Kepala Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, Tytut Ratih Kusumo selaku tuan rumah, menyampaikan ucapan selamat datang, sekaligus membuka acara rapat koordinasi Implementasi Pengelolaan Pengaduan dan   Pengendalian Gratifikasi Serta Pembinaan Kesetmaan di Lingkungan BPKP Tahun 2014. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyambut  gembira pelaksanaan rapat koordinasi ini. Dengan tujuan  untuk membekali dan memahami berbagai hal mengenai gratifikasi. Diharapkan setelah kembali ke Perwakilan agar membagikan ilmu yang didapat ini,yang pada gilirannya dapat membawa pengaruh pada efektivitas penanggulangan KKN.

Pada paparan sesi pertama disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP, dengan materi Penanganan Gugatan terhadap BPKP, antara lain gugatan berdasarkan materi : pengadaan, kepegawaian  rumah negara, pengaduan, APD, AN, Investigasi.

Sedangkan pada paparan sesi kedua disampaikan mengenai Peraturan Kepala BPKP No 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan BPKP, yang dipaparkan oleh Agus Purwoko dari Biro kepegawaian dan Organisasi. Pedoman ini diharapkan dapat membantu pejabat dan organisasi BPKP dalam menangani konflik kepentingan, untuk mencegah pejabat terjerumus ke dalam tindak pidana korupsi. (Humas BPKP DIY)