BPKP DIY Selenggarakan Worskshop Pengawasan Kolaboratif

Yogyakarta (13/12) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) D.I.Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Pengawasan Kolaboratif  dengan tema “Akuntabilitas Keuangandan Pembangunan Desa Berbasis Digital Tingkat Wilayah D.I. Yogyakarta”. Workshop yang berlangsung di Aula Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono. Peserta workshop terdiri dari para inspektur,panewu, dan lurah se Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya Beny menyatakan Pemerintah senantiasa mendorong terciptanya good governance di segala sektor. Ini berarti penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dalam konteks “Membangun Indonesia dari Desa”, berarti good governance juga harus dibangun dari level desa. Good governance juga berarti mau dan mampu untuk terus bertransformasi ke arah yang lebih baik, sehingga dapat tetap relevan dengan tuntutan zaman. Ini terlebih karena dalam hal data dan informasi, desa merupakan sumber yang seharusnya paling aktual, faktual, dan akurat. Demikian pula, karena desa merupakan unsur pemerintah yang berinteraksi langsung dan rutin dengan masyarakat, maka transformasi berkesinambungan sesungguhnya merupakan keniscayaan.

Beny Suharsono juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY, menyambut baik dan mengapresiasi BPKP Perwakilan DIY, yang telah menginisiasi kegiatan workshop ini, sebagai bagian dari upaya pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemerintah dan berharap, outputnya dapat berkontribusi nyata bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa kedepannya.

Sri Utami Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang mewakili Inspektur Wilayah II Itjen Kemendagri menyampaikan materi tentang Pengawasan Keuangan Desa Berbasis Siswaskeudes bahwa pengawasan APIP sudah dimulai sejak Rancangan APBDes diajukan. Disampaikan juga pengembangan Siswaskeudes yang masih belum optimal karena belum adanya referensi/standar pengawasan keuangan desa untuk dilakukan kompilasi, kurangnya SDM pengembangan aplikasi dan belum adanya sarana/infrastruktur yang memadai. Itjen Kemendagri pada tahun 2023 – 2024 secara masif melaksanakan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di 67.000 Desa dan 3.104 APIP Daerah melalui Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD).

Widi Wicaksono Kepala Seksi Ekonomi Keuangan pada Asintel Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Pengelolaan Keuangan Kalurahan Ditinjau dari Aspek Hukum terdiri dari aspek hukum administrasi yang meliputi seluruh proses pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan  pertanggungjawaban, aspek hukum perdata meliputi Perjanjian berkaitan dengan pemanfaatan asset desa dan pengadaan barang/jasa dan aspek hukum pidana terkait pengaturan perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana. Disampaikan juga adanya program Jaga Desa dari Kejati yang merupakan upaya preventif dalam mengawal pembangunan desa.

Narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan D.I. Yogyakarta, Juli Kestijanti Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyampaikan bahwa alokasi Dana Desa tahun 2023 berdasarkan Alokasi Dasar diberikan berdasarkan kluster jumlah penduduk sebesar 65%, Alokasi Formula dibagi berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan  luas wilayah dan geografis desa sebesar 30%, Alokasi Kinerja dberikan kepada Desa-desa dengan kinerja terbaik sebesar 4% dan Alokasi Afirmasi diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak sebesar 1%. Penggunaan Dana Desa berpedoman pada Ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta, Adi Gemawan menyampaikan potret akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa baik nasional dan DIY. Untuk Tingkat Nasional terlihat indicator Kemiskinan Desa Stagnan dan lebih tinggi dibandingkan Perkotaan, masih ada Regulasi yang belum selaras dan belum cukup, dana Transfer masih mendominasi Pendapatan Desa, Pemerintah Desa belum fokus merencanakan kegiatan pemberdayaan Masyarakat, PADes dari BUM Desa belum sebanding dengan nilai penyertaan modal, dan risiko hilangnya hak atas aset semakin meningkat. Untuk wilayah DIY sd Triwulan III 2023 yaitu belum cukupnya regulasi/Peraturan Desa dan ketidak sesuaian dengan permendagri, Pendapatan Desa bergantung pada Dana Transfer, Belanja Desa di dominasi belanja penyelenggaraan pemerintah desa, fokus prioritas Dana Desa Tahun 2023 di wilayah kerja BPKP DIY adalah penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem sebesar 20,89%, dan alokasi anggaran PKTD sebesar 12,62%

Kegiatan workshop ditindaklanjuti dengan rencana aksi pengawasan kolaboratif yang disepakati bersama oleh APIP seluruh D.I. Yogyakarta yaitu

  1. Melaksanakan bimbingan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan dan aset desa bagi aparat desa.
  2. Melaksanakan bimbingan teknis tools pengelolaan keuangan dan aset desa bagi apparat desa.
  3. Melaksanakan monitoring atas ketertiban perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan.
  4. Melaksanakan bimbingan teknis tools pengawasan pengelolaan keuangan dan aset desa bagi inspektorat kabupaten.
  5. Melaksanakan pengawasan desa secara kolaboratif antara BPKP, Inspektorat DIY, dan Inspektorat Kabupaten.

minfo BPKP DIY/Nik)