Akuntabilitas Pengelolaan Program Lintas Sektoral

Akuntabilitas Pengelolaan Program Lintas Sektoral

 

Dalam rangka mendukung program Pemerintah yang pro growth, pro poor, danpro jobs, BPKP telah memprioritaskan pengawasannya pada pelaksanaan program lintas sektoral di lingkungan K/L, Pemda, dan BUMN/D seperti Program BOS, Program Peningkatan Ketahanan Pangan, Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP), Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program PNPM Mandiri, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Program Gerakan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL)/Gerhan, Program Konversi Minyak Tanah ke Elpiji, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Bantuan Beras untuk Rumah Tangga Miskin (program Raskin), dan Program Penjaminan Simpanan Nasabah Perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Program Penyediaan Air Bersih dan Penyehatan PDAM sesuai dengan target MDGs.

 

Sedangkan dalam rangka melakukan kegiatan pengawasan yang bertujuan untuk menyelesaikan hambatan pelaksanaan program/kegiatan pemerintah (debottlenecking), BPKP telah melakukan mediasi dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan, antara lain sengketa lahan untuk pembangunan  Jalan Akses Tanjung Priok, pembebasan lahan bagi pembangunan Kanal Banjir Timur (KBT), dan pembangunan Bandara Kuala Namu, serta kontrak-kontrak pengadaan tenaga listrik Independent Power Producers (IPP) – PLN yang terkendala.

 

Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan efektifitas pengawasan atas program lintas sektoral, BPKP juga telah mengembangkan Sistem Kendali Akuntabilitas Presiden guna memberikan dukungan bagi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-P3) dalam memonitor pelaksanaan atas 11 program prioritas pembangunan nasional sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.



Share   
 
Produk & Layanan
 
Warta e-Gov Award 2011
 
 
Pengumunan Ujian Sertifikasi JFA