Kunjungan Kerja Konsultatif DPRD Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara

Rombongan terdiri dari 8 orang anggota Panitia Khusus III DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tana Tidung  (Hendrik, SH).  Rombongan diterima di Ruang Rapat Sesma, Lantai 3 Gedung BPKP Pusat, oleh PT Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Meidiyah Indreswari, didampingi oleh Direktur PPKD Wilayah I,Kasminto dan tiga orang Pejabat Fungsional Auditor (Karya Bhakti, Irsan Harahap dan Amir El Husin).

 

Ketua DPRD Tana Tidung, Hendrik menyampaikan bahwa maksud kedatangan rombongan untuk berkonsultansi kepada BPKP mengenai masalah rencana perubahan jangka waktu pelaksanaan 18 Paket pengadaan barang/jasa  dengan menggunakan kontrak multy years senilai Rp 1,5 triliun yang akan berakhir tahun 2013 dan akan diperpanjang sampai dengan tahun 2015. Pelaksanaan proyek tersebar pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertambangan.

 

Lebih lanjut Hendrik menguraikan bahwa rencana perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut diajukan oleh pihak eksekutif, dengan alasan sebagian besar progres proyek masih rendah dan tidak akan dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun 2013. Selain ituperlu diketahui bahwa masa jabatan Kepala Daerah berakhirtahun 2015. Sebagai tindak lanjut permintaan eksekutif  tersebut, Dewan telah membuat draft revisi Perda dimaksud dan meminta masukan/pendapat kepada BPKP, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Dalam rapat konsultasi tersebut, PT Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Meidiyah Indreswari, mengingatkan untuk keperluan revisi Perda Multiyears tersebut perlu dikaji secara hukum apakah Perda tersebut merupakan produk hukum yang dapat direvisi. Di sisi lain, sebagaimana di atur dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2012 poin 4.b.2b Kontrak Tahun Jamak, untuk masa paling lama 3 (tiga) tahun. Meskipun Dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dinyatakan bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak dapat dilakukan dengan tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah.

 

Di bagian lain, Direktur PPKD Wilayah I, Kasminto menambahkan Jika DPRD  memutuskan untuk melakukan revisi atas Perda Multiyears tersebut, maka seluruh justifikasi yang digunakan untuk rencana perubahan perda tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan didokumentasikan dengan baik.

 

Ditambahkan oleh Karya Bhakti (auditor madya), perlu dilakukan audit atas penyebab tidak selesainya pelaksanaan proyek sehingga memerlukan tambahan waktu, dan jika karena kesalahan rekanan sebaiknya dikenakan sanksi. Lebih lanjut diuraikan Karya Bhakti, kegiatan tahun jamak sesuai  pasal 54 A  ayat (2) Permendagri 21 Tahun 2011 harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya merupakan pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan (butir b); atau pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service. (butir b).

 

Akhirnya  disimpulkan bahwa untuk perubahan perda Multiyears pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tana Tidung, selain memperhatikan Permendagri  No. 21 Tahun 2011 perlu dikonsultasikan dengan LKPP khususnya  terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak yang melebihi 3 tahun anggaran. (Humas Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah/Irsan Harahap-Amir El Husin)