KEPALA PERWAKILAN: BANGUN LINGKUNGAN ORGANISASI YANG KONDUSIF

Hadir dalam acara tersebut Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono; Wakil Walikota Pontianak, Bahasan; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Joko Agus Setyono; Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin; Irban Wilayah II Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Awan Yudha Setiawan; Inspektur Kota Pontianak, Sri Sujiarti serta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Pontianak. Kepala Perwakilan didampingi oleh Korwas Bidang APD, Suardi dan Korwas Bidang P3A, Mohammad Allin.

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam sambutannya pada saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) dan dapat memberikan efek percepatan pencapaian target pembangunan. Walikota Pontianak juga menyampaikan bahwa penyebab timbulnya permasalahan/kesalahan dikarenakan akibat dari ketidakpahaman/kekurangtelititian dalam menyusun perencanaan, dalam proses pengadaan, penyediaan dan dalam pengawasan selain itu terdapat juga indikasi kesengajaan yang didalami kembali latar belakangnya. Walikota Pontianak menyampaikan bahwa dalam penilaian kapabilitas APIP, Inspektorat Kota Pontianak telah mencapai Level 3 yang digambarkan bahwa Inspektorat Kota Pontianak telah mampu menilai efisiensi, efektifitas dan keekonimisan suatu kegiatan, namun Walikota Pontianak juga menyampaikan bahwa kinerja Inspektorat tetap harus terus ditingkatkan agar dapat membantu Pemerintah Kota dalam mensupervisi maupun mengawasi kinerja OPD.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Raden Suhartono menyampaikan bahwa dalam mewujudkan cita-cita negara Indonesia menjadi negara maju kelima dunia, berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang tertuang dalam APBD artinya program-program yang dirancang, dana-dana yang dialokasikan harus di-delivery untuk menunjang pencapaian cita-cita negara melalui pembangunan SDM yang unggul, pembangunan infrastruktur, ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif serta membangun demokrasi dan pemerintahan yang kuat. Kepala Perwakilan menambahkan bahwa untuk mencapai cita-cita negara pada tahun 2045 tersebut tentu timbul rentang waktu yang jauh yang mengakibatkan adanya ketimpangan/ketidakpastian/ukuran yang mungkin nanti akan menyimpang serta ada ambigu/dualisme. Hal ini menurut Kepala Perwakilan harus diantisipasi/mitigasi risiko atas kemungkinan yang dapat menghambat dalam pencapaian tujuan yang sudah dirancang. Kepala Perwakilan juga menjelaskan terdapat 2 (dua) hal yang harus dilakukan Pemerintah Kota Pontianak yaitu membangun sistem pengendalian yang kuat antara lain membangun lingkungan organisasi yang kondusif dan yang kedua adalah peran APIP yang efektif, bahwa APIP yang efektif mampu menjadi mata dan telinga Kepala Daerah