Kapabilitas APIP Level 3 Inspektorat Sanggau Diharapkan Pacu Implementasi SPIP Pemkab Sanggau

Sanggau (24/3) – Inspektorat Kabupaten Sanggau raih kapabilitas APIP level 3, Wakil Bupati Sanggau harap kinerja pengawasan terus dipertahankan dan ditingkatkan guna mewujudkan “Sanggau Tertib”. Dorongan dari Inspektorat kepada masing-masing OPD juga diharapkan dapat memacu perbaikan pengendalian intern sehingga implementasi SPIP dapat terwujud di Pemerintah Kabupaten Sanggau.

“Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah daerah, inspektorat harus dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya secara optimal. Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, khususnya inspektorat saya tegaskan untuk dapat memahami, memaknai dan menjabarkan serta mengambil langkah-langkah konkrit dalam mewujudkan salah satu dari tujuh brand image Kabupaten Sanggau, yaitu “Sanggau Tertib”,”demikian disampaikan Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot dalam kegiatan Rapat Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2022 pada Kamis, 24 Maret 2022 di Ruang Musyawarah  Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan “Sanggau Tertib” tersebut, pengawasan yang dilakukan inspektorat menurut Wakil Bupati, harus dapat dipandang sebagai salah satu wujud akuntabilitas pemerintahan dimana penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan merupakan upaya konkrit untuk memperbaiki, menertibkan, menyempurnakan dan meningkatkan kinerja pemerintahan, karena tindak lanjut hasil pengawasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan proses pengawasan.

Semua hal tersebut, dapat diwujudkan dengan dukungan dan komitmen dari seluruh unsur pemerintahan daerah  mulai dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, DPRD, kepala OPD, camat dan  aparaturnya terhadap good governance danclean government serta  memahami tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam melaksanakan kegiatannya, inspektorat telah berupaya memberikan kinerja pengawasan yang optimal. Hal tersebut dibuktikan dengan pemberian Piagam Kapabilitas APIP Level 3 yang diraih Inspektorat Kabupaten Sanggau setelah melalui penilaian yang objektif oleh BPKP sebagai pembina dari APIP. Piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Ayi Riyanto dalam kesempatan yang sama kepada Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh dan Inspektur Kabupaten Sanggau Eka Pria Saputra.

Dengan Kapabilitas APIP Level 3 yang diraih ini, Inspektorat Kabupaten Sanggau diharapkan dapat berperan dalam mendorong penerapan atau implementasi pengendalian intern pada OPD-OPD di Kabupaten Sanggau. “Hal tersebut merupakan salah satu faktor keberhasilan dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat saat mendiseminasikan kepada seluruh OPD di Kabupaten Sanggau.

Didampingi Kordinator Pengawasan Bidang P3A B. Fredy Joko Susilo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Ayi Riyanto memaparkan bagaimana penyelenggaraan SPIP dengan Terbitnya Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Dimana menurut  peraturan tersebut, pelaksanaan SPIP berkembang menjadi lebih terintegrasi dengan memasukan penilaian management risk index (MRI), kapabilitas APIP dan parameter Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

“Pengembangan SPIP menjadi terintegrasi ini objek penilaiannya mulai dari perencanaan, struktur dan proses, serta  pencapaian hasil. Dimana langsung dikaitkan dengan 4 tujuan SPIP, yaitu efektivitas & efisiensi pelaksanaan kegiatan,keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pada intinya, pengembangan SPIP menjadi terintegrasi ini ingin melihat bagaimana pengendalian dikaitkan dengan penyusunan perencanaan dan pencapaian hasil,” imbuh Kaper.

Dalam penilaian SPIP yang terintegrasi ini, kolaborasi pemda juga sangat dibutuhkan. Dimana pemda melakukan penilaian mandiri (manajemen) dan penjaminan kualitas sendiri yang dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP di pemda tersebut. Hal tersebut ditujukan guna membentuk teknis ownership dari implementasi SPIP pemda. Dalam hal ini, BPKP hanya bertugas menjadi second opinion dalam pelaksanaan evaluasi implementasi SPIP dari pemda.

Dengan peran sebagai quality assurance tersebut, kapabilitas dari APIP Pemda menjadi penting guna mendorong penerapan pengendalian intern di setiap OPD-OPD dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan didukung oleh komitmen dari pimpinan daerah.

Di akhir arahannya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat berharap Kapabilitas APIP Level 3 yang diraih oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau dapat menjadi modal dalam meningkatkan kinerja pengawasannya serta mendorong seluruh lini pemerintahan daerah Kabupaten Sanggau mengimplementasikan pengendalian intern dan membangun budaya sadar risiko.

 

Kominfo BPKP Kalbar/FW