BPKP Jawa Timur Audit Dukungan Laporan Keuangan Program KOTAKU Tahun Anggaran 2021

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan program pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dengan fokus pada peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan. Program KOTAKU merupakan amanat dari RPJMN Tahun 2020 – 2024 sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Pada tahun 2021 pelaksanaan program KOTAKU dilakukan melalui Bantuan Pemerintah kepada Masayarakat (BPM) dengan mekanisme Reguler, Cash For Work, Grant DFAT, dan Skala Kawasan. Ada yang berbeda dengan tahun sebelumnya, program KOTAKU pada tahun 2021 ada dilaksanakan dengan mekanisme BPM Cash For Work. Mekanisme BPM Cash For Work dilakukan secara padat karya untuk mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran pada masa pandemi Covid-19 dimana masyarakat melakukan perbaikan/pemeliharaan infrastruktur dasar permukiman pada lokasi yang sebelumnya telah menjadi target program KOTAKU. 

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPKP yang tercantum dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, pada tahun 2022 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur mendapat mandat dari BPKP Pusat untuk melakukan audit dukungan atas laporan keuangan Program KOTAKU di wilayah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang menyangkut pengelolaan program pada Provinsi Jawa Timur dan delapan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Salah satu kegiatan pengawasan ini merupakan wujud realisasi tagline “BPKP Hadir Bermanfaat”.

Audit atas Program KOTAKU mencakup aspek keuangan, sistem pengendalian intern program, kinerja program, serta aspek ketaatan atas loaagreement dan ketentuan yang ditetapkan program. Tujuan audit Program KOTAKU meliputi lima aspek yaitu memberikan opini apakah laporan keuangan program telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada program yang bersangkutan, memberikan penilaian terhadap sistem pengendalian intern program, pencapaian kinerja program, ketaatan pelaksanaan program, dan mengidentifikasi serta menginformasikan bilamana dari hasil audit dijumpai adanya indikasi terjadinya fraud dalam pelaksanaan kegiatan program. Informasi hasil pengawasan yang diharapkan dari audit dukungan atas laporan keuangan KOTAKU pada Provinsi Jawa Timur ini adalah diperolehnya informasi terhadap efektivitas, efisiensi, keekonomisan, ketaatan terhadap pelaksanaan program, kelemahan-kelemahan, dan rekomendasi perbaikan sebagai feedback bagi perancangan dan penyempurnaan kebijakan program yang dilaksanakan oleh BPPW Provinsi Jawa Timur.

Pada 11 April 2022, bertempat di ruang rapat Kantor BPPW Provinsi Jawa Timur diadakan entry meeting yang dihadiri oleh Tim Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Kabag TU BPPW Provinsi Jawa Timur, Kepala Satker Wilayah I dan II, PPK Wilayah I dan II, beserta staf. Audit dukungan atas laporan keuangan KOTAKU di wilayah Provinsi Jawa Timur yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dilakukan oleh Tim BPKP Provinsi Jawa Timur atas kegiatan Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat dengan mekanisme Reguler, Cash For Work, Grant DFAT, dan Skala Kawasan pada Kab. Ponorogo, Kab. Malang, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kab. Tulungagung, Kota Surabaya dan pengelolaan program pada Provinsi Jawa Timur. Setelah melakukan entry meeting, pengumpulan/reviu dokumen, selanjutnya Tim Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur melakukan observasi fisik di kelurahan/desa penerima Program KOTAKU untuk melihat realisasi pelaksanaan program dan melakukan wawancara kepada BKM/LKM, dengan didampingi oleh Fasilitator dan Koordinator Kota. Rekomendasi hasil audit keuangan program KOTAKU tahun anggaran 2021 ini akan disampaikan kepada BPPW Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti guna perbaikan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan program KOTAKU serta penyempurnaan kebijakan program KOTAKU.