BPKP Bahas Penggunaan Anggaran BP Karimun, Bintan, & Bintan Wil. Tanjungpinang bersama Kanwil DJPb

TANJUNGPINANG (26/03/2024) - Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) pada hari Selasa, 26 Maret2024. Berlokasi di ruang kerja Kepala Kanwil DJPb, Kepala Perwakilan BPKP Mardiyanto Arif Rakhmadi, beserta tim disambut oleh Indra Soeparjanto selaku Kepala Kanwil DJPb dengandidampingi oleh staf. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil DJPbProvinsi Kepulauan Riau untuk membahas proses bisnis penggunaan anggaran BP Karimun,Bintan, danBintanWilayah Tanjungpinang.

Indra Soeparjanto menjelaskan kelembagaan BP Karimun, Bintan, dan Bintan Wilayah Tanjungpinang yang sampai dengan saat ini belum menjadi satker mandiri. Hal ini mengakibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh ketiga BP tersebut masih dijabat oleh KPA BP Batam yang sudah memiliki status satker. Menanggapi hal tersebut, Mardiyanto Arif Rakhmadi melanjutkan diskusi terkait efisiensi, efektivitas, dan risiko atas penggunaan anggaran dengan status kelembagaan BPKarimun, Bintan, dan Bintan Wilayah Tanjungpinang yang masih sangat lemah sebagai pengelola kawasan free trade zone (FTZ). Tim BPKP menginvetarisasi permasalahan, tantangan, dan alternatif solusi yang dihasilkan dalam pembahasan sebagaibahan kajian atas efektivitas peran BP Karimun, Bintan, dan Bintan Wilayah Tanjungpinangdalam pertumbuhan ekonomi daerah.

Kegiatan ditutup dengan komitmen sinergitas dari Perwakilan BPKP dan Kanwil DJPb dalampenguatan hasil kajian yang dilakukan dengan harapan dapat memberikan dampak berupakemajuan pembangunan wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam jangka panjang, PerwakilanBPKP mengharapkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai amanat UUD1945.

 

 

(KominfoBPKP Kepri)