Sinergitas Pemanfaatan Aset Daerah Bintan Gandeng BPKP Kepri

Bintan, (20/10/2023) Dalam rangka optimalisasi pemanfaat aset daerah, tim Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau melakukan supervisi atas kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Aset Daerah Kabupaten Bintan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan. Supervisi dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Oktober 2023.

Pelaksanaan evaluasi sesuai pedoman evaluasi pemanfaatan aset daerah yang digagas sebagai salah satu proyek perubahan oleh Perwakilan BPKP Kepulauan Riau, dan Kabupaten Bintan menjadi pilot project kegiatan proyek perubahan tersebut. Adapun maksud dan tujuan evaluasi adalah menganalisis kecukupan kebijakan pemanfaatan aset/barang milik daerah, pendataan atas aset daerah yang tidak digunakan  untuk operasional pemerintah daerah, pendataan atas aset yangidle (tidak dimanfaatkan), analisis atas potensi pemanfaatan aset yang idle untuk meningkatkan layanan pelayanan publik dan investasi daerahserta terakhir analisis atas akuntabilitas pemanfaatan dan pendapatan daerah atas pemanfaatan aset/barang milik daerah.

Dalam mencapai tujuan tersebut, telah disusun tentative evaluation objective (TEO) dan telah dilaksanakan oleh tim evaluasi pemanfaatan aset daerah Inspektorat Kabupaten Bintan,  antara lain pengumpulan informasi dan analisis kebijakan pemanfaatan aset daerah, pengumpulan informasi pemanfaatan aset daerah, analisis pemanfaatan aset strategis daerah, meliputi efektivitas pemanfaatan asetdaerahdan akuntabilitas pemanfaatan aset daerah.  

Inspektorat Kabupaten Bintan menyambut baik atas terbitnya pedoman pemanfaatan aset daerah oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau. Dengan adanya pedoman tersebut diharapkan dapat diketahui lebih banyak terkait pelaksanaan perjanjian apa saja yang kurang menguntungkan pemda, aset yang dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian, perjanjian kerjasama yang kadaluarsa namun aset/barang milik daerah masih dimanfaatkan/dikuasai oleh pihak ketiga, pemanfaatan aset strategis daerah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama, aset yang dikerjasamakan tidak dilakukan pemeliharaan, hasil pemanfaatan aset belum dapat memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Biaya pemerliharaan aset yang dikerjasamakan menjadi beban pemerintah daerah, dan pengakhiran perjanjian kerjasama tidak menguntungkan pemerintah daerah. Diharapkan dengan adanya pengawasan dari Inspektorat akan meningkatkan pendapatan daerah dan investasi daerah.

 

(Kominfo BPKP Kepri)