BPKP Maluku dan Kejari Gelar Ekspose Kasus Dugaan Tipikor di Kabupaten Maluku Tengah

AMBON (5/5) – Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melakukan kegiatan ekspose dengan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai 2022, Jumat (5/5).

Gelar perkara atau yang biasa disebut expose/ekspose dasar hukumnya tidak terdapat dalam KUHAP, namun terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri No. 6/2019). Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Perkapolri No. 6/2019, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi dalam menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan definisi tadi, gelar perkara menggambarkan adanya pengulangan proses baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melalui tim Bidang Investigasi menggelar kegiatan ekspose di Ruang Ekspose Bidang Investigasi kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku. Turut dihadiri oleh Auditor Bidang Investigasi dan para Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, serta dipimpin langsung oleh Dadi Trimunardi selaku Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.

Materi ekspose disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Ketua Tim Penyidikan Benfrid C. M. Foeh. Diadakannya kegiatan ekspose merupakan tindak lanjut dari Surat Permintaan Bantuan Ahli dari Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Berdasarkan hasil ekspose, permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat ditindaklanjuti setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyerahkan dokumen/bukti yang diperlukan oleh Tim Audit BPKP.

 

 

(Tim Bidang Investigasi/RZS)