BPKP Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

AMBON (16/2/2024) – Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melalui Bidang Investigasi melaksanakan kegiatan ekspose (gelar perkara) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (16/2).

Kegiatan ekspose merupakan bagian dari prosedur audit sebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dan pada kesempatan ini, ekspose dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan ekspose berlangsung di ruang ekspose Perwakilan BPKP Provinsi Maluku dan dipimpin langsung oleh Dadi Trimunardi selaku Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Investigasi. Ekspose dibuka dengan penyampaian materi gelar perkara oleh Reinaldo Sampe selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Berdasarkan hasil ekspose, permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat ditindaklanjuti setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menyerahkan dokumen/bukti yang diperlukan oleh Tim Audit BPKP.

Kegiatan ekspose turut dihadiri oleh Auditor Bidang Investigasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

 

 

(Tim Bidang Investigasi/ASW)