BPKP DORONG PERAN APIP DALAM TATA KELOLA PEMKAB KOTABARU

BANJARBARU (16/12), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap membuka acara Quality Assurance dalam rangka pemenuhan pencapaian kapabilitas APIP Level 3 Inspektorat Kabupaten Kotabaru di Hotel Dafam Kota Banjarbaru. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Inspektur Kabupaten Kotabaru serta Inspektur Pembantu Wilayah.

Dalam pembukaannya Rudy menyampaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP), BPKP diamanahi sebagai pembina SPIP. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, BPKP juga ditunjuk sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor (JFA). Atas amanah tersebut, BPKP berperan melakukan pembinaan sekaligus melakukan Quality Assuranceatas kegiatan penilaian mandiri peningkatan kapabilitas APIP Level 3 yang dilaksanakan oleh Inspektorat K/L/D. Salah satu indikator Kapabilitas APIP Level 3 adalah Inspektorat telah dapat melaksanakan Audit Kinerja yang bertujuan memberikan keyakinan memadai tujuan program telah tercapai (aspek efektivitas), dengan sumber daya yang optimal (aspek efisiensi dan ekonomis), serta telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Kapabilitas APIP level 3 juga menunjukan perencanaan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat selama setahun disusun berdasarkan tingkat risiko program OPD terkait, sehingga berfokus pada program Pemerintah Daerah yang memilki tingkat risiko tinggi dan sangat mendukung tujuan, visi dan misi Kepala Daerah.

Pada kesempatan ini, Rudy menyampaikan kondisi dalam hal tata kelola Kabupaten Kotabaru yang meliputi data laporan keuangan kabupaten Kotabaru Tahun 2020, Data SPIP Tahun 2018, MRI Baseline SPIP 2021, Kapabilitas APIP, Capaian vaksinasi Covid-19, Capaian Insentif Tenaga Kesehatan, Data SAKIP, BLUD dan PDAM di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Rudy juga mendorong APIP melaksanakan perannya dalam hal memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sesuai dengan Pasal 11 ayat b PP 60 tahun 2008.

Selain itu, Rudy juga mengingatkan kepada APIP untuk memastikan bahwa pengelolaan risiko di suatu organisasi adalah untuk pencapaian tujuan strategis organisasi. Untuk mengimplementasikan peran pengawasan internal ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh APIP yaitu memahami terlebih dahulu tujuan stratejik organisasi, melihat risiko-risiko dalam pencapaian tujuan stratejik tersebut, memikirkan pengendalian-pengendalian yang mesti didesain agar risiko-risiko dapat dikendalikan sehingga proses pencapaian tujuan stratejik organisasi berjalan dengan baik.