BPKP Kaltim Melakukan Pendampingan Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian Kegiatan Pengadaan Tanah IKN

Sepaku, (24/12/2022) – Dalam rangka meningkatkan Akuntabilitas dan pertanggungjawaban sertan Transparansi dalam pengadaan tanah Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Tahap I di Kawasan Inti Ibukota Negara, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur diundang oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur dalam rangka menghadiri dan mendampingi proses musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian lahan yang terkena dampak pembebasan atas  pembangunan infrastruktur Ibu kota Negara di kantor Camat Sepaku, dalam sambutannya Heriyana, selaku Pengendali Teknis yang mewakili Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara merupakan tahap yang sangat krusial, oleh karena itu diharapkan masyarakat yang memiliki lahan yang terkena dampak pembangunan infrastruktur dalam melakukan musyawarah penetapan ganti kerugian lahan agar melakukan musyawarah dengan itikad baik, tertib dan teratur, sehingga proses musyawarah berjalan dengan baik dan ada titik temu antara masyarakat yang lahannya terkena dampak dengan Apraisal, sehingga diharapkan terjadi penggantian kerugian yang disepakati oleh kedua belah pihak, adil, transparan dan akuntabel, serta didukung dengan adminstrasi yang lengkap dan tertib.

Kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian lahan pembangunan infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan Tahap 1  dilaksanakan di Ruang Aula Kecamatan Sepaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
1. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim yang diwakili Bu Elen /PPK Pengadaan Tanah
2 Kepala Kantah Kab Panajam Paser Utara /Mewakili
3. Kepala Otorita IKN /Mewakili 
4. Komandan Rayon Militer 0913-04 / Sepaku; 
5. Kepala Polisi Sektor Sepaku; 
6. Konsultan Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi dan Rekan
7. Pak camat Sepaku /Pak Adi
8. Kepala Desa Bumi Harapan kecamatan Sepaku
 
Pada Acara tersebut, Heriyana ikut menyaksikan dan mendampingi proses musyawarah penetapan ganti kerugian kepada mayarakat yang lahannya terkena dampak dengan pihak Apraisal /konsultan jasa penilai dan BPPW Kaltim. hasil dari mendampingi dan menyaksikan diperoleh bahwa proses musyawarah penetapan ganti kerugian antara masyarakat dgn appraisal berjalan kondusif, adil dan transparant serta akuntabel didukung dengan bukti-bukti yang memadai.
 
(Kominfo BPKP Kaltim)