Ketua MPR Ajak Masyarakat Kritis Terhadap Dana Desa

Purbalingga - Masyarakat tidak boleh apatis dan harus kritis terhadap pengelolaan dana desa agar transparan dan akuntabel. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 bagi para camat, para kepala desa dan para OPD di Kabupaten Purbalingga, bertempat di Pendopo Dipokusumo, Jum’at, 8 Desember 2023.

Workshop dibuka oleh  Wakil Bupati Purbalingga Sudono. Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada BPKP dengan harapan para Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta semua unsur yang terlibat pengelolaan keuangan desa, dapat benar-benar memahami pengelolaan dana desa mulai dari mekanisme sampai tujuan dana desa dan berfokus pada program pembangunan desa. Fokus pembangunan pemerintah di tahun 2023 dan 2024 adalah pengentasan kemiskinan dan penurunan stunting.

Lebih lanjut Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa partisipasi publik untuk menjamin sebuah kebijakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Participatory budgeting menjadikan masyarakat memiliki andil dalam kebijakan pengelolaan dana desa. Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya korupsi pengelolaan dana desa, diantaranya adalah besarnya anggaran dana desa belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan system monitoring dan evaluasi, serta peningkatan kapasitas SDM perangkat desa selaku pengelola dana desa belum memadai. Tingkat kepatuhan terhadap prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, trasnparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN masih rendah.

Dilain pihak Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo dalam sambutannya menekankaan Pentingnya Sinergi Kolaborasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Potret akuntabilitas pengelolaan keuangan dan asset desa sesuai pemantauan 21.545 desa pengguna siskeudes bahwa dana transfer mendominasi pendapatan desa. Desa belum fokus merencanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat tapi berfokus pada pembangunan infrastruktur desa. Pemerintah desa masih mengesampingkan perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintah desa belum fokus serta kurang kreatif merencanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho, menyampaikan Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa. Permasalahan pengelolaan dana desa antara lain pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa di Jawa Tengah masih tinggi, perencanaan dana desa serta pelaksanaan dana desa yang belum sesuai mekanisme.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya,Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Andrey Ikhsan Lubismenyampaikan Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa desa merupakan satuan pemerintahan terkecil yang mempunyai kekuasaan otonom. Kondisi desa saat ini kemiskinan masih tinggi serta angka stunting juga masih tinggi.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi menyampaikan Pelaksanaan Kebijakan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2023 dan Bantuan Keuangan kepada Pemrintah Desa Bidang Sarana dan Prasarana Tahun 2023.

(Kominf BPKP Jateng Din/Vk)