KPK Lakukan Studi Banding Kepegawaian di BPKP
Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas menyampaikan bahwa perubahan di dalam pengelolaan kepegawaian di KPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dengan status tersebut, maka seluruh pengelolaan kepegawaian KPK harus sesuai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pengelolaan yang sudah ada belum optimal dikarenakan adanya perbedaan status kepegawaian.
Sementara itu, Kepala Biro SDM BPKP RM Aris Santosa menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan sistem presensi, manajemen talenta, manajemen kinerja, layanan kepegawaian seperti cuti, kenaikan pangkat, dan pembuatan SKP kinerja. Layanan kepegawaian BPKP telah diintegrasikan ke dalam portal serta dapat diakses secara mobile sehingga lebih cepat dan mudah untuk digunakan. Selain hal tersebut juga dilakukan kolaborasi mengenai sistem pelaporan LHKPN KPK agar dapat dimasukan ke dalam aplikasi pelaporan internal BPKP.