BPKP Koordinasikan Layanan Informasi Publik dengan Komisi Informasi Pusat

JAKARTA (5/2/2024) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) koordinasikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 pada Komisi Informasi Pusat (KIP). Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan tersebut disusun dan disampaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kunjungan tersebut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Gunawan Wibisono dan tim mendapatkan penjelasan tentang gambaran umum layanan informasi publik yang masuk dalam isi laporan, hal dalam penyelesaian sengketa informasi, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik, dan rekomendasi atau rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik di BPKP.

Koordinasi ini juga merupakan bentuk dari melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021, Perihal menyusun dan penyediaan Laporan Layanan Informasi Publik. Nantinya, salinan laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Informasi.

Selain itu, Laporan Layanan Informasi Publik ini nantinya digunakan sebagai salah satu instrumen monitoring dan evaluasi dalam peningkatan layanan informasi ke depannya. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan semakin meningkatkan mutu layanan informasi yang ada di BPKP.

Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro beserta beberapa orang asisten tenaga ahli (asta).