Persiapan Self Assesment Peningkatan Maturitas SPIP, Inspektorat Kota Padang Panjang Gaet BPKP

Bertindak sebagai Narasumber utama adalah M.V Chinggih Widanarto Korwas  Bidang APD  dan didampingi M. Iqbal Fardian  Auditor Pertama pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Inspektur  Kota Padang Panjang Syahdanur. Adapun peserta sebanyak 24 pegawai yang hadir terdiri dari Pejabat Struktural Eselon III dan IV serta Pejabat Fungsional Auditor dan P2UP. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan Pemahaman mengenai Maturitas SPIP dan Proses Pemberian Daftar Hitam bagi Penyedia Barang / Jasa.

Hari pertama, Pelatihan di isi dengan materi Peningkatan Maturitas SPIP, dimana idealnya APIP perlu melakukan Evaluasi Hubungan antara Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP, dalam rangka harmonisasi antara : RPJMN, RPJMD, RENSTRA, RENJA dan RKA. Ditegaskan pula bahwa SPIP perlu diimplementasikan oleh seluruh SKPD tidak hanya oleh Inspektorat saja. Hal ini jelas diamanatkan dalam PP Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP. Dinyatakan pula tahap pengembangan SPIP yang dimulai dari : Knowing, Mapling, Norming, Forming dan Performing, dan dilaksanakan berkelanjutan.

Pada hari ke dua Kamis tanggal 22 September 2016, Pelatihan Peningkatan Maturitas SPIP di Kantor Inspektor Kota Padang Panjang dilanjutkan dengan diawali yel-yel “SPIP Bisa”. Agar lebih mengena disertai gerakan-gerakan yang menggambarkan filosofi dari SPIP akan berhasil jika dimulai : Dari Hati, Komitmen, Intergeritas, serta selalu meantisipasi Resiko sehingga program dan kegiatan bisa selesaikan, Kerjasama semua pihak, dan yang pasti akan membuat Sejahtera. Yel- yel di ikuti oleh seluruh peserta Pelatihan dengan penuh antusias. Kemudian dilanjutkan oleh M. Iqbal Fardian dengan proses melakukan Penilaian Maturitas SPIP dengan menerangkan langkah-langkahnya yang di mulai dengan Pengisian Kuisinor tentang persepsi dan proses validasi dalam kertas kerja evaluasi kepada peserta pelatihan sebanyak 24 orang sebagai responden. Peserta juga secara langsung bisa bertanya pada saat pengisian yang antara lain : bagaimana apabila ada pertanyaan yang di awali dengan jawaban ya, apakah untuk pertanyaan selanjutnya jawabannya ya juga, bagaimana dengan sebaliknya ?

Setelah rehat siang dilanjutkan Pemberian materi Rekomendasi Black List Sesuai dengan Perka LKPP Nomor : 18 tahun 2014. Dimana Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum pada Pasal 19 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 118 ayat (2 dan 6), Pasal 124,dan juga sesuaiPeraturan Kepala LKPP Nomor : 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahyang dilaksanakanoleh K/L/D/I.

Tak terasa waktu yang diberikan sudah sampai di penghujung, meski masih banyak yang akan ditanyakan,namun demikian dengan penuh semangat dan antusias peserta tetap tekun dan menatap optimis untuk memajukan dan mengawal akuntabilitas kinerja Kota Padang Panjang melalui peningkatan maturitas SPIP.. Bravo Kota Padang Panjang... SPIP..!! Bisaaa...!!!