PENGUATAN TATA KELOLA DANA HIBAH KPU JATENG TANDA TANGANI MoU DENGAN BPKP JATENG

Penandatanganan Nota Kesepahaman dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Jawa Tengah lantai dua, dihadiri oleh Ketua KPU Prov. Jateng Djoko Purnomo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Samono, Sekretaris KPU  Provinsi Jateng Sri Lestari, Korwas Bidang Polhukam Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Perwakilan BPKP Jateng, Alfiandry, Korwas Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Perwakilan BPKP Jateng Nasrul Wathon,Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Jateng, Kasubbag Umum KPU Provinsi Jateng, Pengendali Teknis Bidang IPP Perwakilan BPKP Provinsi Jateng, serta para staf di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng.

Ketua KPU Provinsi Jateng Djoko Purnomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada tiga hal yang melatarbelakangi dilaksanakannya MoU dengan BPKP Jateng, Pertama bahwa Hasil Audit BPK yang memberi Opini WDP dengan sejumlah catatan yang perlu perhatian khusus, sehingga opininya tidak menjadi turun. Kedua bahwa Sumber Daya Manusia / SDM di KPU Provinsi Jateng yang sangat terbatas jumlahnya dan pemahaman ketentuan yang ada, sehingga akan berpengaruh pada penatausahaan untuk menangani lebih dari satu sumber anggaran. Ketiga adalah berdasar pengalaman tahun sebelumnya bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan hal yang sama, sehingga pendampingan dari BPKP dalam hal penatausahaan  sudah jauh lebih baik dan akuntabel.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jateng Samono dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Provinsi Jateng dengan BPKP ini diharapkan KPU akan lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. MoU ini akan menjadi langkah awal untuk melaksanakan fungsi kita masing-masing, sehingga bisa mengarahkan kepada opini yang baik pula.

Lebih lanjut Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPKP  sesuai fungsinya sebagai Auditor Intern Pemerintah, diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan termasuk pengelolaan keuangan di KPU Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa  BPKP juga diberikan mandat untuk melakukan pembinaan SPIP kepada Kementerian/Lembaga sehingga pengelolaan keuangan aset dan operasional dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Dalam hal ini tentunya juga akan mendorong KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan SPIP dengan sebaik mungkin, diantaranya dengan mengidentifikasi resiko yang harus dimitigasi, terkait resiko administrasi maupun resiko pidana sehingga dapat dikelola dengan baik.

(Tim Humas BPKP Jateng / Din)