Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Desa melalui SIMDA Desa

Demikian disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, Ak, MBA, CA dalam pembinaan sekaligus Program Pelatihan Mandiri (PPM) di Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Senin (28/7).

Road mapDana Desa menurut PP Nomor 60 Tahun 2014 jo PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa pasal 30 A, pengalokasian Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2015, menurut APBN-P 2015, 3% dana transfer ke daerah sehingga rata-rata masing-masing desa memperoleh lebih kurang 280 juta. Tahun 2016, masing-masing desa memperoleh lebih kurang 560 juta dan 1 miliar di tahun 2017. “Tidak hanya dari pemerintah pusat, keuangan desa juga berasal dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan swasta berupa Bantuan Keuangan, ADD, Dana Bagi Hasil pajak/retribusi daerah, maupun bantuan/hibah. Karenanya, pengawalan pengelolaan keuangan desa mutlak diperlukan, “papar Dadang.

BPKP, dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraaan Keuangan Daerah mengembangkan aplikasi SIMDA Desa untuk mempermudah tata kelola keuangan desa. Aplikasi SIMDA Desa ini bersifat kemudahan penggunaan aplikasi (user friendly), built in internal control, kesinambungan maintenance dan didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi.

Dari hasil survei BPKP yang dilakukan bulan November s.d Desember 2014 pada desa yang berlokasi di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah dan Papua untuk memotret kesiapan desa dalam implementasi UU Desa dan memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan desa menunjukkan bahwa dari desa yang tata kelolanya bervariasi dari yang kurang maju dan sudah maju, sebagian desa belum memliki prosedur yang menjamin tertib administrasi, keuangan, dan kekayaan milik desa, SDM perangkat desa bervariasi dari SD s.d S1, masih terdapat desa yang belum menyusun RKP dan laporan keuangan.

“Semua ini merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan koordinasi antar  stakeholder, pengawasan dan pembinaan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat maupun inspektorat, “imbuh Dadang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan JFA BPKP, Dra. Sri Penny Ratnasari, MM, CFrA, CA selaku narasumber kedua dalam PPM tersebut memaparkan materi mengenai karir, kinerja dan kompetensi JFA. Menurut Surat Edaran Nomor: SE-01/D4/JF/2015 tentang Penegasan Penetapan Jam Kerja Efektif per Hari untuk Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, jam kerja efektif bagi auditor dalam satu hari adalah 6,5 jam. Apabila ada pekerjaan yang overlap, jam kerja yang diperkenankan adalah 7,5 jam. “Jika memang pekerjaan menumpuk sehingga jam kerja melebihi 7,5 jam, harus membuat surat pernyataan lembur yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan, “ jelas Penny.

Di akhir PPM, Penny menjelaskan bahwa penilaian kelulusan sertifikasi JFA untuk tahun 2014 berbeda dengan kurikulum tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2015 merupakan masa transisi kurikulum lama ke kurikulum baru. Jika dulu kelulusan sertifikasi JFA ditentukan dari tes tertulis dan penilaian aktifitas diklat, untuk kurikulum yang baru, kelulusan sertifikasi JFA ditentukan dari penilaian aktifitas diklat (bobot 40%), ujian tertulis (40%) serta kinerja dan sikap profesional (bobot 20%). *asri