BPKP dan Gubernur DIY Sepakat Bentuk Joint Committee

Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY  mengharapkan agar dalam pengelolaan keuangan desa tidak ada masalah. Untuk itu akan dibentuk tim bersama (joint committee) yang terdiri dari BPKP, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Perbendaharaan. Keinginan tersebut pernah diungkapkan oleh Gubernur kepada Kepala Perwakilan BPKP DIY  saat  penyerahan Laporan Hasil Pengawasan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah kepada Kepala Daerah  pada bulan Februari yang lalu.

Usai pertemuan dengan Gubernur, selanjutnya Deputi PPKD bersama tim menuju Kantor Perwakilan BPKP DIY, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh  tim redaksi Paris Review untuk melakukan sesi wawancara berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, yang akan menjadi topik pada edisi sembilan tahun 2015.

Selain itu Deputi PPKD bersama tim juga menyampaikan paparan mengenai peran BPKP dalam mengawal pengelolaan keuangan desa kepada pegawai BPKP DIY, yang bertempat di Ruang Kelas Lantai 3. Deputi bersama tim memilih Perwakilan DIY sebagai pilot project dalam rangka menghimpun masukan dalam rangka penyusunan pedoman pengelolaan keuangan desa. (Humas BPKP DIY/oj)