Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah

Berburu Opini WTP

ditulis oleh: Kotot Gutomo *)

 

Belakangan ini, ada fenomena baru di media massa, yaitu munculnya iklan ucapan selamat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Predikat ini seolah-olah membanggakan dan harus diketahui masyarakat, begitu pesan yang disampaikan. Bagi yang belum memahami kriteria pemberian opini, predikat itu  bisa menjadi pencitraan positif, bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel bahkan bisa jadi terbebas dari korupsi.

Pemberian opini merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, disamping pemberian rekomendasi lainnya. Laporan keuangan yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sebagai gambaran, di jajaran pemerintah daerah, menyusun laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan keterbatasan sumber daya manusia yang paham akuntansi pemerintahan sebagai penyebabnya. Keruwetan semakin menjadi karena ditunggangi kepentingan politik legislatif dan eksekutif dalam penggunaan anggaran yang cenderung menabrak aturan. Atas semua itu laporan keuangan harus tetap disajikan secara akuntabel. Ini bukan hal yang mudah.

Euforia opini WTP

Dua tahun belakangan ini dan diprediksi bakal terjadi ke depan, euforia untuk memperoleh opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi isu yang santer di kalangan Bupati, Walikota, Gubernur, dan Menteri bahkan sampai Presiden. Ini semua terkait dengan target pemerintah, bahwa pada tahun 2015 opini WTP harus mencapai 60%.

Permasalahan yang menghambat belum diperolehnya opini WTP beragam. Khusus terhadap LKPD, masih terkait dengan pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, serta secara mayoritas disebabkan karena pengelolaan aset tetap yang belum akuntabel.

Permasalahan aset tetap Pemerintah Daerah pada umumnya terkait adanya barang milik daerah (BMD) tidak dicatat, BMD yang tidak ada justru masih dicatat, BMD dicatat tapi tidak didukung dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Kelemahan sistemik merupakan bawaan dari masa lalu yang memosisikan pengelolaan BMD  tidak lebih penting dibanding pengelolaan uang. Penyebab lainnya karena pola pikir pelaku yang lebih hobi membeli daripada memelihara. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun terakumulasi sehingga menjadi permasalahan kronis yang harus segera ditangani oleh Kapala Daerah supaya bisa ikut andil dalam perburuan opini WTP.

Pemeriksaan oleh BPK atas LKPD Tahun 2011 selama semester I Tahun 2012 dilakukan terhadap 426 dari 524 pemerintah daerah dan empat LKPD tahun 2010. Hasilnya,secara umum menunjukkan perbaikan kualitas penyajian laporan keuangan dibanding LKPD Tahun 2010. Meski ada peningkatan opini WTP dari 34 menjadi 67, jumlah ini masih relatif kecil karena baru 16% dari total LKPD. Jumlah tersebut jauh dibawah jumlah LKKL yang memperoleh opini WTP yaitu 77% dari total LKKL. Perbandingan opini antar pemerintah daerah menunjukkan bahwa pemerintah provinsi relatif lebih banyak memperoleh opini WTP (36%) kemudian diikuti pemerintah kota (25%) dan kabupaten (12%).

Kesenjangan persepsi auditor

BPK dalam memberikan opini mendasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2005. Aturan tersebut menganut basis Cash towards Accrual, dimana Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana diakui dengan basis akrual, sedangkan Pendapatan, Belanjadan Pembiayaan menggunakan basis kas. Semua LKPD juga disusun berdasarkan aturan tersebut, kecuali laporan keuangan Pemerintah Kota Semarang yang sudah disusun berdasarkan PP Nomor71 Tahun 2010,yaitu SAP berbasis akrual.

Penerapan SAP sampai memperoleh opini BPK merupakan rangkaian proses panjang. Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan SAP, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pasal-pasal dalam SAP yang digunakan sebagai kriteria penentu dalam pemberian opini harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.Hal ini tidak mudah, dan tidak bisa dilakukan secara matematis. Tidak ada rumusan yang pasti, dengan tingkat kesalahan tertentu akan memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau sebaliknya pada tingkatan lainnya akan memperoleh WTP. Dengan atau tanpa pengecualian ini bisa menjadi perdebatan panjang, karena pertimbangan kualitatif yang dipengaruhi unsur subyektifitas auditor yang mengatasnamakan professional judgment.

Professional judgment dalam hal ini judgment auditor BPK, akan bisa berada pada jurang yang lebar, pada saat kompetensinya tidak memenuhi standar yang disyaratkan. Sebagai pengadil yang baik, maka kompetensi dalam memahami permasalahan pengelolaan keuangan negara/daerah menjadi penting, supaya aturan yang berlaku bisa ditafsirkan dalam substansi bahasa yang sama dengan penyaji laporan keuangan (auditan).

Pengalaman juga sangat berperan dalam menentukan judgment guna mempersempit ruang persepsi.Karena itu, dalam laporan keuangan seringkali dikenal istilah kewajaran penyajian informasi keuangan yang berarti tidak absolut. Dan kewajaran yang sifatnya relatif inilah yang seringkali menjadi ajang perdebatan dalam pemberian opini.

Rekomendasi perbaikan sistem

Pencegahan praktik korupsi juga tidak bisa dikesampingkan dari peran BPK. Karena, dari hasil pemeriksaannya seharusnya bisa memberikan rekomendasi yang mengarah pada perbaikan sistem dan bukan hanya mengungkap “keberhasilan” karena menemukan kerugian negara trilyunan rupiah. Kesalahan yang fundamental bisa diatasi dengan perbaikan sistem. Oleh karena itu, dengan pemeriksaan reguler tahunan yang dilakukan sudah sewajarnya BPK dapat memastikan bahwa perbaikan sistem atas rekomendasi yang diberikan tahun-tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti.

Menjadi tugas kita bersama untuk mencegah praktik perburuan opini dengan menghalalkan segala cara. Apalah jadinya kalau pemberian opini WTP itu hanya akan menjadi komoditas untuk meningkatkan gengsi para pejabat publik dalam menjalankan amanah yang diberikan rakyat. Masih lekat dalam ingatan, penyuapan Rp400 juta kepada auditor BPK agar memberikanopini WTP atas laporan keuangan tahun 2009 Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini bisa menjadi modus, karena pengeluaran itu relatif kecil dibanding dengan insentif milyaran rupiah yang bakal diterima dari Menteri Keuangan apabila memperoleh opini WTP.

Kata Tukul Arwana, segala sesuatu jangan hanya dilihat dari casing-nya. Opini WTP yang diperoleh bukan hasil instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern. Disisi lain, para auditor tidak hanya wajib memiliki kompetensi yang handal, tetapi juga harus beretika tinggi, dan bermahkotakan kejujuran.

Indikator keberhasilannya bisa dircerminkan dari keberadaan KPK. Apabila fungsi pengawasan internal/eksternal pemerintah telah efektif serta fungsi penyidikan oleh kepolisisan dan kejaksaan telah mendapat pengakuan publik maka keberadaan KPK tidak diperlukan lagi.

*) Penulis adalah Auditor Madya di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.


Share   
TENTANG KAMI
Kata Pengantar
Gambaran Umum
Visi Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sarana Prasarana
Tugas Pokok dan Fungsi
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
Bagian Umum
Bidang Program dan Pelaporan / P3A
DOKUMEN SAKIP
Rencana Strategis
L A K I P / L A P K I N
Perjanjian Kinerja
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi Publik
Informasi Yang Dikecualikabn
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG
SOP LAYANAN INFORMASI
ARSIP BPKP JAWA TENGAH

 

 
 
KALENDER DIKLAT 2024
SITUS TERKAIT
 
 

 

HASIL SURVEL LAYANAN KEPUASAN MASYARAKAT 2023

 

WASPADA PENIPUAN A/N BPKP JATENG

 

LOKASI KANTOR BPKP JATENG
 Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12
Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, 50244
Telepon : 024-8662203 (Hunting) . 8662201