BPKP Lakukan Audit UPLAND untuk Peningkatan Produktivitas Petani Kentang di Minahasa Selatan

Modoinding (26/3/2024) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan Audit atas The Development of Farming Systems in Upland Areas (UPLAND) Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Pertanian. UPLAND sendiri merupakan proyek kegiatan pertanian di dataran tinggi yang komprehensif, mulai dari pengembangan on-farm sampai off-farm yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani. Proyek UPLAND di wilayah Sulawesi Utara dilaksanakan khusus untuk pertanian kentang di Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.

Selasa (26/3/2024) Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Bambang Ari Setiono melakukan kunjungan ke Desa Makarooyan, Kecamatan Modoinding dalam rangka memantau tim Bidang IPP yang dipimpin Korwas Bidang IPP Setiawan Wahyudiyono dalam melaksanakan penugasan Audit Dukungan atas Laporan Keuangan Proyek The Development of Farming Systems in Upland Areas (UPLAND) pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023.

Pada kunjungan lapangan tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Minahasa Selatan, fasilitator, Konsultan DSC (Konsultan Desain Pengawasan), Kelompok Tani Imanuel, Kelompok Tani Artha Buana Desa Makaaroyen, serta Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada Kelompok Tani (UPKK).

Usai melakukan koordinasi, Kepala Perwakilan dan tim langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan embung serta jalan usaha tani di wilayah perkebunan dan pertanian yang telah dibangun melalui fasilitas UPLAND dan sudah digunakan oleh para petani.

Audit Dukungan atas The Development of Farming Systems in Upland Areas (UPLAND) pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023 bertujuan memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan memberikan penilaian dan rekomendasi atas pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan prosedur keuangan, termasuk pelaksanaan SPI dan meyakini bahwa seluruh dana yang telah dicairkan telah dimanfaatkan untuk tujuan sesuai Financing Agreement dan telah dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

 

(Kominfo BPKP Sulut/TH)