Cegah Pungli dan Gratifikasi dengan Integritas dan Komitmen Bersama

Manado (27/03/2024) – Gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dapat dihindari jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai komitmen dalam diri sendiri serta kuatnya sistem kontrol dari pimpinan organisasi. Demikian disampaikan Kepala Bagian Umum Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara Abd. Wahab dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Rabu (28/3).

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan bentuk korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga, tambah Wahab, gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Menurutnya, adanya Unit Pengendalian Gratifikasi diharapkan integritas dalam diri pegawai akan semakin kuat dan kesadaran menolak gratifikasi akan semakin meningkat. Selain itu, citra instansi di mata masyarakat akan semakin positif dan pelayanan akan semakin baik.

Lebih lanjut, Wahab mengajak jajaran pimpinan dan pegawai untuk bekerja sebaik mungkin dan tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Untuk memberantas pungli, dirinya juga mendorong pelayanan publik tidak terlalu panjang dan memberlakukan tarif yang berlaku sesuai aturan. Selain itu, organisasi juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan tips kepada petugas pelayanan.

Sosialisasi dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulut John Batara yang dihadiri jajaran pimpinan dan para pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

 

(Kominfo BPKP Sulut/TH)