BUM Desa Berdaya, Masyarakat Desa Sejahtera

Makassar (12/12/2023) – Desa melalui undang-undang otonomi desa mendapatkan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan aset serta sumber daya yang dimiliknya untuk sebaik baiknya kepentingan masyarakat desa. Pengembangan Badan Usaha Milik (BUM) Desa merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk meningkatkan produktivitas dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di desa.

Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Evaluasi Akuntabilitas dan Tata Kelola BUM Desa pada 8 BUM Desa dan 2 BUM Desa Bersama di Wilayah Kabupaten Gowa. BUM Desa di Kabupaten Gowa terdiri berbagai bidang usaha mulai dari jasa, pertanian, peternakan, pasar dan lain sebagainya. Penyelenggaraan kegiatan ini nantinya dapat memberikan dukungan informasi kepada Bupati Gowa terkait akuntabilitas dan tata kelola BUM Desa Kabupaten Gowa.

Pengawasan akan dilaksanakan pada beberapa aspek mulai dari ketepatan kebijakan dan tata kelola BUM Desa, akuntabilitas BUM Desa, kontribusi BUM Desa terhadap perekonomian desa, permasalahan dan hambatan yang dihadapi. Dari hasil pengawasan ini kemudian diberikan masukan saran perbaikan guna meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola BUM Desa.

Pengelolaan BUM Desa memerlukan dukungan yang menyeluruh dari stakeholder terkait. Baik berupa keselarasan kebijakan, dukungan pembinaan BUM Desa serta peguatan peran pendamping lokal desa. Dengan demikian BUM Desa dapat menjadi aset berharga Desa dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi Desa. (Kominfo BPKP Sulsel/ Kontributor AN)