Luncurkan Siskeudes Online, BPKP Sulsel dukung Pemkab Jeneponto Kelola Dana Desa Lebih Akuntabel

Bontosunggu (12/12/2023) - Sejak dicanangkan pada 2014 silam, program dana desa telah dimanfaatkan untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan daerah, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat. Dari data Kementerian desa PDTT sebanyak 74.960 desa telah mendapatkan  aliran anggaran dana desa. Pada tahun 2023 pemerintah menargetkan anggaran sebesar 70 triliun rupiah untuk dana desa. Karenanya diperlukan inovasi metode pengawasan untuk memastikan penggunaan dana desa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Melalui Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan pada Kabupaten Jeneponto ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk berbagi informasi, meningkatkan kemampuan dan pemahaman, serta memperoleh rekomendasi strategis dalam pengelolaan dana desa.

Ikhsan Iskandar Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar pemahaman dan kapasitas aparat desa dapat meningkat dari penyelenggaraan kegiatan ini sehingga tidak akan ada lagi permasalahan terkait pengelolaan keuangan desa. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan perkembangan desa di Jeneponto, terdapat 3 Desa Mandiri dan 79 desa berkembang, “alhamdulillah sudah tidak ada lagi Desa Tertinggal” ujar Ikhsan dalam sambutannyadan menghimbau para pengelola desa untuk dapat memanfaatkan aplikasi Siskeudes online.

Dalam pengelolaan keuangan desa tidak dapat terlepas dari risiko penyalahgunaan. Koordinator Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Herbeth P. Hutapea mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dana desa baik dikarenakan adanya unsur ketidaksengajaan maupun disengaja. Untuk memperjelas pemahaman para peserta workshop, Inspektur Pembantu I Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan Masrul Alam proses pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai dengan pertanggungjawaban. Kanwil DJPb Sulawesi Selatan Supendi juga berpesan kepada para OPD terkait untuk segera melakukan pencairan dana desa. Kabupaten Jeneponto telah menerima penyaluran Dana Desa mencapai 90,2 %. Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh untuk mempercepat pencairan dana desa seperti persiapan dokumen dengan memperhatikan ketentuan, pengajuan segera setelah terpenuhi syarat salur, interkoneksi Siskeudes dengan OMSPAN, menghindari perilaku koruptif dan fraud serta mengajukan BLT sekaligus 3 bulan.

BPKP melakukan pengawasan melalui kegiatan assurance dan consulting. Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Mohamad Risbiyantoro menyampaikan dukungan pengawalan BPKP dilaksanakan salah satunya melalui pengembangan sistem informasi berupa aplikasi untuk mendukung tata kelola yang lebih baik. Dengan dikucurkannya dana desa, desa diharapkan dapat berkembang menjadi lebih mandiri. Anggaran pembelanjaan daerah perlu memprioritaskan belanja yang mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya risiko fraud perlu diwaspadai. Ke depan diharapkan BPKP, Inspektorat dan OPD terkait untuk melakukan sinergi dan kolaborasi selain itu melalui pengembangan sistem informasi kebijakan desa dapat ditetapkan berbasis data. (Kominfo BPKP Sulsel: Dew/ Edit: APD St.Nsy)