BPKP Kaltim Gelar Sosialisasi Perpres Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

SAMARINDA (15/02/2024) - Di tengah proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi di dalam maupun lintas instansi pemerintah. Mendukung implementasi tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Pemaparan Hasil Pilot Study MRPN, secara offline maupun online di Aula Maratua Lantai 2 Perwakilan BPKP Kaltim.
 
Sosialisasi dan Pemaparan Hasil Pilot Study MRPN ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Felix Joni Darjoko dan dihadiri oleh oleh jajaran struktural, subkor, korwas, dan pejabat fungsional auditor (PFA). Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Februari 2024, dengan peserta berjumlah 90 orang.
 
Dalam pengarahannya, Kepala Perwakilan menyampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023, BPKP memiliki peran strategis dalam MRPN antara lain melalui Kegiatan Consulting dengan memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif, berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, serta Kegiatan Assurance melalui pelaksanaan reviu laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor, evaluasi kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan MRPN lintas sektor, ATT atas peristiwa risiko lintas sektor, dan penilaian maturitas MRPN lintas sektor.
 
Lebih lanjut dikatakan, manajemen risiko juga harus dikembangkan sebagai bagian dari SPIP, yaitu unsur penilaian risiko. Keberhasilan SPIP terintegrasi membutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko. Penerapan MRPN diharapkan dapat meningkatkan capaian pembangunan, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian internal dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
 
Sebelum mengakhiri paparannya, Felix Joni Darjoko menekankan tugas BPKP dalam pembinaan penyelenggaraan dan pengawasan MRPN sangat penting. Beliau berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan seksama sehingga dapat mengimplementasikan MRPN di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
 
Kegiatan yang dimoderatori oleh Korwas Investigasi Hisyam Wahyudi, diisi dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber yang menyampaikan materi mengenai Gambaran Umum Perpres 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Pemaparan Rancangan Pedoman Umum MRPN Lintas Sektor, Pemaparan Rancangan Pedoman Umum MRPN Organisasi K/L, Pemaparan Rancangan Pedoman Umum Pengawasan atas MRPN, Pemaparan mengenai Risk Register Hasil Pilot Study MRPN (Program P3DN), dan Hasil Pilot Study MRPN.
 
(Tim Kominfo BPKP Kaltim)