Pengembangan Kompetensi Dukung Kapabilitas APIP

PONTIANAK (21/9) –Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor pada Kamis, 21 September 2023 di Ruang Aula Lantai 3 Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) adalah upaya secara sistematis dan berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Auditor sesuai dengan Standar Kompetensi Auditor dan rencana pengembangan karier JFA.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) BPKP Iwan Agung Prasetyo. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Ayi Riyanto menyaksikan kegiatan tersebut melalui Virtual Zoom Meeting bersama Koordinator Pengawas Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3APIP), Koordinator Pengawas Bidang Akuntan Negara (AN), para Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Auditor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

Terdapat juga pemateri lain pada sosialisasi tersebut, diantaranya Governor of IIA Indonesia  Subagio Tjahjono, Koordinator Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi Pusbin JFA Sindu Senjaya Aji, Koordinator Sertifikasi dan Pengelolaan Data Pusbin JFA Achmad Julianto, Suubkoordinator Sertifikasi Pusbin JFA Martha Ully, dan Subkoordinator Pengelolaan Data Pusbin JFA Marwanta Purba.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusbin JFA Iwan Agung Prasetyo menyampaikan pembinaan Jabatan Fungsional (JF) adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas jabatan, dan penilaian kinerja Pejabat Fungsional.

Lanjut, Kepala Pusbin JFA Iwan Agung Prasetyo menyampaikan tujuan peraturan ini adalah mengintegrasikan dan mengkolaborasikan pengembangan kompetensi JFA untuk menjamin kesinambungan pengembangan kompetensi auditor, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengembangan kompetensi untuk mendukung kapabilitas APIP dan mendorong efektifitas peran APIP.

Koordinator Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi Sindu Senjaya Aji menyampaikan bahwa uji kompetensi JFA adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional Auditor.

Subkoordinator Pengelolaan Data Pusbin JFA Marwanta Purba menyampaikan manfaat pengembangan kompetensi bagi APIP dan Auditor diantaranya kompetensi PFA up to date, mempercepat training need analysis, monitoring kompetensi dan kebutuhan pelatihan, evaluasi menjadi mudah, mempermudah syarat uji kompetensi, dan kejelasan kebutuhan kompetensi. (HAP)