BPKP DIY Ajak Pejabat Administrator Pemkab Magelang Berfikir Strategis

Pemerintah Kabupaten Magelang berupaya memperkuat komitmen dalam pembangunan sistem dan perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kompetensi bagi unit pemilik dan pengelola risiko di lingkungan pemerintahannya.Dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan kepada para Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menyelenggarakan manajemen risiko pada perangkat daerah dan pemerintah daerah, diselenggarakan Pelatihan Teknis Substansi Strategic Risk Management.

Pelatihan teknis substansi ini bertempat di Hotel Grand Zuri Yogyakarta, mulai tanggal 12 sampai dengan 14 September 2023. Peserta pelatihan sebanyak  21 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, terdiri dari camat/sekretaris dari lima belas kecamatan, empat orang Kasubag Program Dan Keuangan, satu orang Verifikator Keuangan dan satu orang Kasi Tata Pemerintahan. InstrukturPelatihan berasaldari Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta dan Badan Kepegawaian, Pendidikan/Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang.

Sekda Kabupaten Magelang yang diwakili Kepala BKPPD Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto membuka pelatihan secara resmi. Hadir dalam acara pembukaan, Kepala Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta Adi Gemawan, dan Inspektur Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso.

Kepala Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta Adi Gemawan mengungkapkan bahwa melalui pelatihan ini, para pejabat administrator akan diajak untuk berfikir strategis. BPKP sebagai pembina APIP bertugas meningkatkan kapabilitas APIP. Dalam Rakorwasnas Intern Tahun 2015, kondisi APIP 85% di level 1 dan 15% di level 3. Melalui RPJMN 2015-2019, target 85% APIP berada di level 3 telah tercapai.  Dari lima unsur SPIP, capaian skor terendah adalah unsur pengelolaan risiko, sehingga dalam RPJMN 2020-2024 manajemen risiko menjadi target nasional. Kabupaten Magelang telah mencapai level Kapabilitas APIP level 3. Catatan yang perlu menjadi perhatian adalah belum seluruh pegawai memahami manajemen risiko, Pemerintah Kabupaten Magelang belum memiliki peta proses bisnis, dan perlunya peningkatan SDM. Pelatihan ini menjawab kebutuhan peningkatan kompetensi SDM yang mendukung penerapan manajemen risiko di tingkat lembaga.

Membacakan sambutan Sekda Kabupaten Magelang, dalam sambutan pembukaan, Eko Tavip Haryanto menyampaikan bahwa tata kelola penyelenggaraan pemerintahan merupakan aktivitas yang dilaksanakan mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang dilakukan oleh APIP atau aparat pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2023.  Sejalan dengan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menerbitkan peraturan Bupati Magelang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melaksanakan pengawasan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

Pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan SPIP sehingga semakin baik organisasi dalam mengelola risikonya maka akan semakin baik pula penyelenggaraan SPIP-nya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Magelang meminta kepada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang wajib menerapkan SPIP. Dalam SPIP, telah terintegrasi dengan beberapa komponen yang mencakup penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP).

Eko Tavip juga menguraikan bahwa manajemen risiko yang efektif bisa membantu organisasi dalam mencapai kesinambungan pelayanan publik. Selain itu bisa membawa pengaruh terhadap efisiensi dan efektivitas pelayanan, baik dalam program atau kegiatan maupun dari sisi belanja. Kemudian bisa juga sebagai dasar penyusunan rencana strategis dan mampu meningkatkan transparansi akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Pertama, dalam mengimplementasikan manajemen risiko di masing-masing perangkat daerah harus selaras dengan sasaran strategis tingkat kabupaten sebagai pedoman dalam penyusunan register risiko. Kedua, perangkat daerah harus mempunyai komitmen kuat untuk memberikan dukungan dan dorongan kepada pegawai di jajarannya dalam mengelola risiko, menyusun register risiko, agar sesuai dengan program kegiatan atau sub kegiatan yang mendukung tugas fungsi perangkat daerah.

Eko berharap dengan diselenggarakannya pelatihan ini kapasitas dan kompetensi peserta pelatihan selaku unit pemilik dan pengelola resiko semakin meningkat, sehingga pengelolaan risiko dapat dilaksanakan dengan baik guna mendukung terwujudnya masyarakat Kabupaten Magelang yang Sejahtera, berdaya saing dan amanah (SeDaya Amanah).  Eko juga berpesan kepada seluruh peserta pelatihan untuk dapat menyerap secara tuntas berbagai informasi pengetahuan yang nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan risiko di perangkat daerah.

(Kominfo BPKP DIY/ros)