SINERGI BPKP SUMSEL DAN DPD RI PERKUAT APARATUR DESA KELOLA DANA DESA

Dalam rangka menambah pemahaman terhadap aturan yang berlaku terkait pengelolaan Dana Desa, DPD RI  bersama Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan menggelar Workshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa bagi Aparatur Desa yang dilaksanakan di Pendopo Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa, 6 Oktober 2020. Selain dihadiri oleh Aparatur Desa, workshop juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Kepala OPD terkait Dana Desa, serta para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.

Workshop ini mengusung tema "Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat, dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi Covid-19". Hadir sebagai narasumber anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Arniza Nilawati, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Tri Handoyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Taukhid, dan Inspektur Daerah Kab. Ogan Ilir.

Anggota Komite IV DPD RI Arniza Nilawati menekankan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa. Sebagai pemegang kuasa, Kepala Desa memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab untuk mengelola dan melaporkan penggunaannya.

Dalam materinya, Arniza menambahkan pemahaman terkait keuangan desa dan sumber Dana Desa. Menurutnya, Keuangan Desa itu bukan hanya uang, tetapi termasuk hak dan kewajiban yang dapat dinilai dalam uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yang menimbulkan pendapatan belanja. Sementara sumber Dana Desa tidak hanya berasal dari dana desa, tetapi Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya partisipasi gotong royong masyarakat dan bisa juga bersumber dari dana Corporate Social Resposibility (CSR).

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Tri Handoyo, menekankan pentingnya  memahami aturan terkait Dana Desa. Dalam paparannya, disebutkan bahwa terdapat banyak aturan pengelolaan Dana Desa yang harus dipahami oleh Aparat Desa sebagai pengelola Dana Desa. Tercatat mulai Bulan April hingga Juni terdapat 9 aturan  yang dikeluarkan terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Semua aturan tersebut harus dicermati agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Langkah lain yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko terjadinya penyimpangan adalah melalui Aplikasi Siskeudes. Tri Handoyo menyebutkan agar desa dapat mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan Dana Desa nya. Aplikasi Siskeudes dapat diterapkan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran Dana Desa hingga tahap pertanggungjawaban dan pelaporan. Melalui Aplikasi Siskeudes, Pengelolaan Dana Desa akan lebih mudah dan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Selain menggelar workshop, DPD RI dan BPKP Sumsel juga meninjau langsung salah satu desa yaitu Desa Sungai Pinang I di Kabupaten Ogan Ilir. Tinjauan tersebut bertujuan untuk memantau secara langsung pelaksanaan pengelolaan Dana Desa yang telah dilaksanakan oleh Desa Sungai Pinang I.

 

Tim Kominfo BPKP Sumsel