Aplikasi Siskeudes sebagai alat pengendali akuntabiltas dana desa

Diawal sambutannya Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Ashari Fakhsirie Radjamilo, atas nama Pemerintah Sulawesi Selatan menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dalam mengoptimalkan peran serta fungsi tenaga pendamping profesional desa dalam mengimplementasi Undang-Undang Desa  Nomor 6  Tahun 2014 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sistem Informasi desa dalam era revolusi industri 4.0 adalah sebuah keniscayaan. Penerapan teklonogi informasi dalam manajemen pemerintahan dalam pengelolaan pembangunan khususnya di desa, wajib dilaksanakan karena menjadi kebutuhan pemerintah dan tuntutan masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan disemua aspek kehidupan. Untuk itu desa tidak boleh alergi dengan sisitem yang berbasis informasi.

Kementerian Dalam Negeri dan BPKP, telah menyiapkan Sistim Informasi Keuangan Desa (Siskeudes)  untuk mendukung proses manajemen keuangan desa yang berbasis aplikasi. KPK merekomendasikan  agar Aplikasi Siskeudes dipergunakan di semua desa di seluruh Indonesia, ujar Kadis PMD SulSel.

Kepala Perwakilan BPKP SulSel, Arman Sahri Harahap dalam pemaparannya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas PMD SulSel atas kerja sama yang telah dibangun selama ini terkait dengan upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan di desa, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa.

Pada awalnya banyak kekuatiran dari para pemangku kepentingan terkait dengan kapasitas sumber daya manusia di desa, apakah mampu mengelola amanah yang begitu besar yang diberikan oleh pemerintah untuk mengelola keuangan, terutama yang bersumber dari APBN dalam bentuk dana desa. Tenaga pemdamping yang profesional yang diberikan anamah untuk bekerja secara profesional, yang identik dengan tiga atribut yang melekat didalamnya yaitu ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam komitmen menjalakan tugas yang dibebankan kepada diri kita masing-masing, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Lebih lajut, tegas Kepala Perwakilan bahwa tugas berat  kita semua dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, kemudian pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya menggunakan aplikasi Siskeudes sebagai alat pengendalian. Hal tersebut perlu digarisbawahi, bahwa sistem ini menjadi induk dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa, yang akan diintegrasikan dengan Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa).

Salah satu daerah piloting dari penerapan aplikasi ini ada di Sulawesi Selatan, yaitu di Kabupaten Maros. Diharapkan pengelolaan keuangan di desa tersebut sudah bisa bisa terkontral secara online Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).Tujuannya adalah untuk memastikan kalau ada penyimpangan didalam penggunaannya yang terditeksi dari aplikasi, segera bisa dilakukan tindakan korektif. Harapan Kepala Perwakilan, semoga paparan yang disampaikan pada pertemuan ini bisa membawa manfaat dan memberika nilai tambah serta memberikan motivasi bagi para peserta untuk bisa mengkontribusikan dirinya untuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa masing-masing, ungkap Kaper mengakhiri sambutannya. (Tony Sairdekut)