Poltek PIP Makassar Gandeng BPKP dalam Audit PBJ

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Arman Sahri Harahap hadir didampingi Kabag Tata Usaha Agus Catur Hartanto, Korwas P3A Iman Setyadi, dan Kasubag Kepegawaian Basri membuka yang diikuti sebanyak 25 orang peserta. Diklat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara profesional. Setelah mengikuti diklat, para peserta diharapkan mampu melaksanakan Audit Pengadaan Barang dan Jasa dengan efektif.

Arman dalam sambutannya menyampaikan kepada para peserta untuk memanfaatkan lima hari pelatihan untuk menyerap ilmu dan tanya jawab dari apa yang disampaikan oleh para narasumber.

Peran APIP dalam melakukan penugasan pengadaan barang dan jasa secara nyata tercantum dalam pasal 78 Perpres 16 Tahun 2018 di mana Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa melalui APIP.

"Pada hakekatnya, APIP melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memanfaatkan anggaran ataupun kekayaan yang ada pada suatu instansi," ujar Arman.

Dengan ketukan palu dan pengalungan tanda peserta diklat secara simbolis oleh Arman, Diklat Audit Pengadaan Barang dan Jasa dibuka secara resmi. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Direktur PIP Makassar yang diwakili Kabag Keuangan dan Umum Ignasius Joko Susanto.  

(tony sairdekut)