Aplikasi Siskeudes Membantu Pengelola Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Arman Sahri Harahap saat memberikan arahan dan menjadi keynote speaker dalam acara pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dengan Menggunakan Aplikasi Siskeudes Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Mempawah di Pontianak pada tanggal 24 Juli 2017. Bimbingan teknis ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (SOSP3APMPD) Kabupaten Mempawah dalam rangka merawat kapasitas SDM pengelola Keuangan Desa pasca implementasi penuh SISKEUDES di Kabupten Mempawah pada tahun 2016.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan langgkah-langakh yang dilakukan oleh BPKP dalam membantu aparatur desa dalam mengelola keuangan desa pasca diterbitkannya UU Nomor 6 tahun 2014. Untuk menepis kekhawatiran yang mengemuka saat itu, berbagai pihak meminta BPKP sebagai APIP untuk dapat membangun sebuah sistem tata kelola keuangan desa berbasis aplikasi yang dapat membantu dan memudahkan aparatur desa dalam mengelola keuangan desa. Untuk menjawab harapan tersebut, BPKP dengan dukungan berbagai pihak mengembangkan sebuah aplikasi yang kemudian diberi nama Sistem Manajemen Keuangan Desa yang kemudian lebih dikenal sebagai SISKEUDES.

Siskeudes dikembangkan oleh BPKP dengan pendekatan pemda sehingga memudahkan dalam proses kompilasi laporan keuangan seluruh desa menjadi lampiran LKPD sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pembinaan implementasinya melalui pengaturan-pengaturan yang sesuai dengan regulasi. Siskeudes memiliki keunggulan antara lain telah mengakomodir seluruh regulasi mengenai keuangan desa yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT maupun Kementerian Keuangan. Siskeudes juga dirancang terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, user friendly dengan asumsi kapasitas SDM Pengelola Keuangan terbatas, desktop application yang memungkinkan mekanisme pemindahan data secara offline. Disamping itu, Siskeudes juga telah memiliki sistem pengendalian intern yang melekat baik dalam tahap perencanaan, penganggaran dan penatausahaan serta sangat efektif karena cukup entry data anggaran dan transaksi keuangan maka dokumen anggaran, penatausahaan dan laporan-laporan dapat dihasilkan secara cepat.

Pada bagian akhir arahan, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis kali ini terasa istimewa karena walaupun bukan merupakan pemerintah daerah pertama yang menjadi pilotting, namun saat ini Kabupaten Mempawah menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Kalimantan Barat yang telah mengimplementasikan SISKEUDES secara penuh seiring dengan keputusan Bupati Mempawah untuk mulai memanfaatkan SIMDA Keuangan secara lengkap dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Mempawah pada tahun 2016 yang secara signifikan membawa perbaikan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan berupa opini WTP dari BPK RI atas LKPD tahun 2016. Untuk itu, Kepala Perwakilan mengajak seluruh peserta bimbingan teknis dan seluruh aparatur terkait agar tetap merawat kompetensi dan bekerja secara profesional berintegritas guna meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan di wilayah Kabupaten Mempawah.