Sinergi antara BPKP, KPK dan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Percepatan Penanganan COVID-19

 

Pada hari Rabu, 10 Juni 2020 bertempat di rumah dinas Gubernur Banten dilaksanakan rapat pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervise pencegahan (Korsupgah) korupsi di Provinsi Banten.Rapat koordinasi dibuka oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan dihadiri oleh Koordinator Wilayah II Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Rahmat Suwandha beserta tim, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Muhammad Masykur, Sekretaris Provinsi Banten, Al Muktabar, dan Inspektur Provinsi Banten.

Dalam rapat terdapat dua agenda bersama yang disepakati oleh KPK, Perwakilan BPKP Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten dalam Korsupgah kali ini yaitu pembenahan persoalan asset dan bantuan sosial penanganan COVID-19 di lingkup Provinsi Banten. Gubernur Banten, Wahidin Halim menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus mengingatkan Pemerintah Provinsi Banten dalam pencegahan korupsi melalui kegiatan korsupgah ini. Wahidin Halim juga menambahkan Pemerintah Provinsi Banten juga tetap meminta BPKP dalam membantu mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan di Provinsi Banten, khususnya saat ini dalam refocusing program percepatan penanganan COVID-19.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Muhammad Masykur menyampaikan bahwa BPKP saat ini sudah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Provinsi Banten sesuai Instruksi Presidan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan bahwa kegiatan Korsupgah yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan juga akan berkoordinasi dan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dan para Aparat Penegak Hukum (APH). Rapat koordinasi ini diakhiri dengan diskusi bersama.