BPKP DIY Lakukan Audit PBJ Penanganan Covid-19

Yogyakarta (10/11), Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 menimbulkan dampak yang sangat luar biasa khususnya bidang Kesehatan. Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah meluasnya kasus baru dan mengobati pasien yang telah terkena Covid-19 adalah dengan segera memenuhi kebutuhan sarana prasarana, alat material kesehatan serta obat-obatan melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Untuk menjamin bahwa kegiatan PBJ dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel maka APIP perlu melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut, seperti yang BPKP DIY lakukan saat ini yaitu melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT) PBJ di dua rumah sakit umum daerah, salah satunya khusus merawat  pasien covid-19 di DIY.

ATT dilaksanakan terhadap pengadaan barang/jasa yang bersifat strategis, berisiko tinggi dalam penanganan Covid-19, mempunyai nominal yang besar serta belum pernah dilakukan pengawasan oleh APIP lainnya.  Untuk itu sebelumnya dilakukan penilaian dan pemeringkatan risiko masing-masing kontrak PBJ sehingga terpilih kontrak strategis dan berisiko tinggi yang akan diaudit.

Pelaksanaan ATT atas PBJ penanganan Pandemi Covid-19 dilakukan oleh Tim Perwakilan BPKP DIY selama beberapa hari dalam kurun waktu Bulan Oktober samapi dengan awal November 2020. Beberapa kali tim terjun langsung ke lapangan,  tentunya dengan tetap  memperhatikan prosedur protokol kesehatan, termasuk ketika melakukan cek fisik di ruang pasien covid-19, tim mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap dan menjalani swab test selesai penugasan.   

PBJ kedaruratan memiliki prosedur khusus, dan ini yang menjadi kegamangan pelaksana pengadaan di lapangan. Adanya kekhawatiran pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prosedur PBJ seperti pada umumnya, membuat panitia pengadaan tetap melakukan prosedur PBJ pada umumnya.  Akibatnya beberapa hal kejadian menjadi tidak sejalan dengan aturan pengadaan kedaruratan. Beberapa kelemahan ditemukan dan Perwakilan BPKP DIY dalam hal ini memberikan rekomendasi perbaikan sekaligus berbagi pengetahuan tentang aturan PBJ kedaruratan.

(Kominfo BPKP DIY/nis@)