Workshop Manajemen Resiko di Lingkungan PTPN V

Dalam sambutannya, Syamsul Rizal Lubis mengucapkan terima kasih kepada BPKP Perwakilan Riau atas kesediaannya untuk selalu membimbing dalam pengembangan dan  penerapan tata kelola yang baik (GCG) di PT Perkebunan Nusantara V antara lain dalam workshop manajemen risiko yang diadakan di Hotel The Hills, Batam pada tanggal 26 - 28 November 2012. BPKP diwakili oleh Kabid Akuntan Negara BPKP Provinsi Riau dan Tim Fasilitator BPKP.

 

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Rizal Lubis memaparkan komitmen PT Perkebunan Nusantara V dalam penerapan manajemen risiko diwujudkan antara lain Komisaris telah membentuk Komite Investasi dan Risiko, Komisaris telah mendatangani Piagam Komite Investasi dan Risiko dan Pedoman Teknis Pengawasan Komite Investasi dan Risiko atas Penerapan Manajemen Risiko, Direksi telah membentuk urusan manajemen risiko dibawah P2TI, Direksi telah membuat kebijakan pedoman kebijakan risiko, serta adanya penandatanganan MOU dengan BPKP Perwakilan Riau dalam pengembangan tata kelola perusahaan yang salah satunya berupa pendampingan penerapan manajemen risiko.

 

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Akuntan Negara - Supriyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan adanya workshop manajemen risiko membuktikan komitmen PT Perkebunan Nusantara V dalam mengimplementasikan MOU yang telah ditandatangani tanggal 27 September 2012.

 

Kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara BPKP Provinsi Riau dengan PT Perkebunan Nusantara V antara lain sosialisasi dan workshop manajemen risiko untuk direksi dan komisaris, workshop pengadaan barang dan jasa, permintaan kajian risiko asuransi, dan yang akan dilaksanakan saat ini adalah sosialisasi dan workshop manajemen risiko untuk para manajer serta initial risk assessment.

 

Lebih lanjutnya, Supriyadi menyatakan bahwa adanya workshop manajemen risiko untuk para manajer PT Perkebunan Nusantara V ini dapat memberi pemahaman bagi para manajer bahwa manajemen risiko bukan hanya untuk pemenuhan peraturan saja, namun merupakan kebutuhan yang dapat menjawab setiap kegiatan / program di lingkungan PT Perkebunan Nusantara V, guna mencapai tujuannya.

 

(Humas BPKP Riau, Kabid AN)