Pastikan Tepat Sasaran, BPKP NTB Evaluasi Penyaluran Dana PIP (Program Indonesia Pintar)

Gerung - Kualitas pendidikan salah satunya diukur dari rendahnya angka putus sekolah. Dalam rangka menekan jumlah angka putus sekolah, melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Pencairan dana PIP dapat dilakukan perorangan atau kolektif melalui Bank Penyalur yang ditunjuk. Alokasi dana PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK tahun ini mencapai Rp9.6 Triliun. Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peseta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Perwakilan BPKP NTB turun melakukan evaluasi untuk menguji ketepatan sasaran dan pemanfaatan penyaluran Dana PIP Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2021-2022 di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

(Kominfo BPKP NTB)